Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

502,277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nagan Raya : Pemerintah Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh diduga Pengunaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 dan Tahun 2024 tidak tepat sasaran.

Disaat melaksanakan Pembangunan yang mengunakan Dana Desa tidak ada transparan dan tidak pernah musyawarah dengan masyarakat pada tahun 2023 hingga tahun 2024 , diduga penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut hanya di manfaatkan oleh oknum oknum tertentu bersama Kades.

Dan pada tahun 2023 membangun beberapa unit Rumah di Alpen dengan Anggaran Lebih 200 juta, dengan kata Gori untuk BUMG , Namun Pengurus BUMG tidak di dilibatkan dalam pekerjaan tersebut, selain itu juga ada beberapa Pekerjaan Fisik lainya seperti pembangunan Box Jembatan tidak tepat sasaran dan tidak berfungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Keterangan salah satu masyarakat Arogan Kecamatan Kuala Persisir Engan disebut Nama mengatakan disalah satu warung seputaran PT. Sofindo. Terkait BUMG baru tahun 2024 mempunyai Badan Hukum , Pembangunan Rumah Layak Huni Di Alpen waktu itu di bangun pada tahun 2023 dan pembangunan fisik yang dilakukan tidak ada musyawarah apa yang diutamakan keperluan Masyarakat dan setiap pembangunan desa Arongan di monopoli oknum aparatur Gampong tidak dimusyawarahkan pekerjaan hanya orang orang dekat yang dipekerjakan.

Belum lagi Pembelian tanah dan pembangunan Pasar, Pembangunan fisik lainnya. Yang lebih Heboh ada pembangunan rumah layak huni di Alpen hanya oknum rekan rekan terdekat yang mengetahui ada nya Aset Desa yang diluar desa tersebut ,katanya. Minggu. ,25 Desember 2024

Kemudian ada juga Pembangunan Box Jembatan di desa Arongan yang tidak berfungsi dan dikerjakan pun tidak ada musyawarah . Pengunaan anggaran desa anggaran DD tahun 2023 bukan untuk kepentingan masyarakat setempat kepentingan oknum oknum tertentu , Masyarakat desa juga berhak mengawasi penggunaan dana desa. Ucapnya.

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) harus berbadan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja.

BUMDes yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan beberapa hal, seperti:

Menjadi pemegang saham atau bentuk aset lainnya secara sah

Menjalankan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) secara langsung

Untuk itu, kami masyarakat Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir memohon kepada pihak Dinas Inspektorat dan Penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan desa kami ,Diduga Terindikasi permainan oknum oknum tertentu sehingga hanya segelintir masyarakat yang mengetahuinya.

Semestinya pembangunan wajib di musyawarahkan apa yang paling utama keperluan Masyarakat bukan semena mena Aparat mengatur yang terjadi komplit sesama warga desa yang pembangunan tidak transparan.

Masyarakat memohon kepada Pihak Aparat Penegak Hukum -APH usut sampai tuntas penggunaan anggaran DD yang selama ini tidak tepat sasaran. Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Arogan Kecamatan Kuala Persisir Abu Bakar disaat awak media meminta keterangan di kediamannya, dia menjelaskan. Benar ada Pembangunan Rumah layak Huni yang berlokasi di Alpen Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Dan Rumah tersebut untuk BUMG.

Rencana Anggaran Biaya untuk Pembangunan Rumah layak Huni tersebut lebih dari Rp. 200 Juta. Kata Kades.

Dan BUMG sudah mempunyai Badan Hukum sejak tahun 2024. Rumah itu sudah di serahkan kepada pengurus BUMG untuk mengolakannya.

Yang anehnya disaat kami menanyakan terkait RAB Anggaran Pembangunan Rumah layak Huni tidak dikasih nampak, katanya nanti pada hari Selasa kami kasih. dan termasuk berita acara penyerahan Rumah kepada Pengurus BUMG juga seperti itu. Dan kami mencoba meminta jumpa Pengurus BUMG dan PPTK , namun Keuchik menjawab Ketua BUMG tidak ada ditempat juga PPTK. ( red )

Berita Terkait

Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru