Dana Nasabah BPRS Gayo Aman, LPS Tetapkan Rp25,96 Miliar Simpanan Layak Bayar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:31 WIB

50548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS  — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana milik nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda yang telah dicabut izin usahanya pada 9 September 2025 tetap dalam perlindungan penjaminan. Dari seluruh total dana simpanan nasabah yang tercatat, LPS menetapkan sebanyak Rp25,96 miliar sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, di Banda Aceh, Kamis (16/10) malam. Ia menjelaskan bahwa total simpanan seluruhnya mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah melalui proses validasi dan masuk dalam kategori layak dibayar.

“Saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp25,96 miliar. Sementara sekitar Rp3,6 miliar masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” ujar Yusron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LPS telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah sejak 16 September 2025, atau hanya lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut oleh otoritas terkait. Langkah cepat ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, khususnya di daerah.

Yusron menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilaksanakan secara bertahap dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, LPS tetap menghimbau nasabah untuk tenang dan menunggu hasil akhir dari proses verifikasi yang sedang berlangsung.

“Ditunggu dengan tenang, karena masa prosesnya juga masih cukup panjang, yaitu hingga 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Yusron.

Ia juga memastikan bahwa tim LPS saat ini masih terus bekerja dalam melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Langkah-langkah pengamanan aset dan penyelesaian kewajiban bank tengah dilakukan secara bertahap, sejalan dengan proses penetapan hak para nasabah atas simpanan mereka.

Sebagai catatan, LPS hanya dapat menjamin simpanan yang memenuhi tiga syarat utama yang dikenal sebagai prinsip 3T, yakni simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan Tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah Tidak terlibat dalam praktik fraud atau tindak pidana perbankan.

Sebelumnya, LPS juga telah mencairkan klaim penjaminan bagi sejumlah bank yang dilikuidasi di Aceh. Di antaranya adalah BPR Hareukat sebesar Rp6,82 miliar pada 2019, kemudian BPR Aceh Utara sebesar Rp538,84 juta pada 2024, dan BPRS Kota Juang sebesar Rp10,37 miliar di tahun yang sama.

LPS menyatakan akan melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang dicabut izinnya, sepanjang simpanan yang dimiliki memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. (*)

Berita Terkait

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:35 WIB