Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 00:48 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Informasi mulai beredar kencang tentang kabar salah satu pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi terancam ditolak KIP karena menyatakan pasangan itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024.

Apa pun keputusan yang nantinya  dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyangkut Pilkada adalah diyakini merujuk pada aturan yang berlaku, dan tidak semena-semena, kata Tarmizi Age (Mukarram), Minggu (22/9/2024), Mantan aktivis GAM Denmark.

Karena demi menjaga kestabilan dan kedamaian Aceh serta pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, maka isu jangan dibelokkan kesana sini, ujar Tarmizi Age lagi.

“Pak Bus sebagai salah seorang yang pernah menjadi pejabat tinggi negara di Aceh harus berbesar hati atas setiap keputusan yang didasari aturan dan hukum yang berlaku,” tutur Tarmizi AG yang akrab sisapa Mukarram.

Bustami diminta agar memberitahu para pendukungnya untuk menerima hasil aturan yang berlaku apa pun itu, sehingga setiap informasi tidak bias dan menjadi suasana demokrasi memburuk.

“Jika memang ada hal-hal yang merasa perlu diluruskan dalam hal Pilkada Aceh, pihak Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tentu bisa menempuhi jalan atau jalur yang disediakan pemerintah” Saran Tarmizi Age.

Baca Juga :  Sinergi Sosial PLN dan Kejati Aceh, Terangi Puluhan Rumah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Dia menyebutkan, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi kabarnya teracam Gagal, maka baiknya jangan ada yang coba-coba buat suasana hinggakan pilkada dan demokrasi memburuk di Aceh.

“Kehidupan yang kita rencakan belum tentu semuanya tepat, namun ada Qadarullah yang selalu menjadi penentu akhir setiap perjalanan dan usaha,” simpul Mukarram.

“Jika memang yang mau dilawan aturan maka urusannya dengan aturan, tidak ada hal-hal berkaitan niat baik dan niat jahat, jangan sampai mengganggu suasana kebatinan rakyat”  pungkas Tarmizi Age. (RED)

Berita Terkait

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Prima DMI Silaturahmi dengan Pj Gubernur Aceh, Bahas Kolaborasi Pemuda dalam Merawat Masjid

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:14 WIB

Suhaidi-Maliki Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:52 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Minta PNS Baru dan Inpassing Bangun Daerah Lebih Maju

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:25 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:46 WIB

Aktif Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:56 WIB

Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues

Senin, 6 Januari 2025 - 22:36 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos/Komunikasi Sosial

Senin, 6 Januari 2025 - 20:49 WIB

Penanaman Serentak Perkarangan Pangan Bergizi di Kampung Ulun Tanoh : Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan

Senin, 6 Januari 2025 - 07:32 WIB

Tingkatkan Kerja sama, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) silaturahmi bersama Babinsa ke Koramil

Berita Terbaru

DAERAH

DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Jumat, 10 Jan 2025 - 01:53 WIB