Buronan Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:26 WIB

501,771 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi. Operasi tersebut turut didampingi oleh personel dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta mendapat bantuan dari aparat terkait di wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Husairi, Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti mencapai 355 kilogram. Ia telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Dalam putusan itu, Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Husairi menyampaikan bahwa Sulaiman telah menjadi buronan selama kurang lebih 10 tahun, sejak vonis dijatuhkan pada 2015. Ketika dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut. Setelah itu, tim segera membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna menjalani pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Program ini bertujuan menjamin bahwa setiap terpidana yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tidak akan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Husairi menambahkan bahwa upaya pencarian buronan akan terus dilakukan dan menjadi prioritas dalam tugas penegakan hukum. Ia mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum. (RED)

Berita Terkait

Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
Sony Sonjaya Sebut Lebih dari 30 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Bukti Tersimpan di Telepon Genggam
Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:17 WIB

Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB

Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:36 WIB

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:33 WIB

Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Membangun Kemandirian Mustahik Melalui Ekosistem Produktif

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:10 WIB