Bupati TRK Sampaikan Jawaban atas Laporan Pansus dan Pandangan Umum Fraksi DPRK terhadap Raqan PSU

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 01:22 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (pansus) serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua dr. Azfalul Zikri dan Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh 21 dari 25 anggota dewan dan berlangsung di Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Bupati yang akrab disapa TRK itu mengapresiasi kinerja tim pansus program legislasi DPRK Nagan Raya yang telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.

Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (pansus)
Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (pansus)

“Kami mengapresiasi proses pembahasan rancangan qanun tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang telah dilakukan secara intensif antara eksekutif bersama panitia khusus program legislasi DPRK Nagan Raya,” ujar TRK.

Menanggapi saran pansus DPRK agar qanun tersebut segera disosialisasikan setelah disahkan, Bupati TRK menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Nagan Raya telah mengalokasikan anggaran sosialisasi melalui DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai instansi pemrakarsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati TRK juga memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK.

Menanggapi Fraksi Partai Aceh, ia menyatakan sependapat bahwa qanun ini harus berorientasi pada kepentingan rakyat, menjamin pemerataan pembangunan hingga ke pelosok, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.

“Mengingat PSU perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan hunian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah, kami sangat sependapat,” ungkapnya.

Terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, Bupati TRK menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah guna mencegah sengketa dan pengabaian tanggung jawab.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Demokrat Perjuangan, Bupati TRK menyatakan bahwa pembentukan qanun ini merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum.

Adapun terhadap pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau Partai Petiga Raya, Bupati menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU agar tidak menimbulkan celah hukum serta mampu menjamin kualitas infrastruktur yang diterima pemerintah dan dimanfaatkan masyarakat.

“Hal ini menjadi tujuan utama dibentuknya qanun ini, yakni untuk menjamin ketersediaan, penggunaan, dan keberlanjutan pengelolaan PSU sehingga terwujud lingkungan perumahan yang layak huni,” jelasnya.

Selain itu, terkait penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kondisi PSU, Bupati TRK menyatakan sependapat sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas implementasi qanun.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, kepala SKPK, camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta sejumlah undangan lainnya.(*)

Berita Terkait

Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas
Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin
Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah di 10 Kecamatan. Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447. H
Persoalan Bantuan Korban Banjir di Kuta Trieng Dan Lami Pemkab Nagan Raya Langsung Tangani
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
Kementerian Agrarierdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026: Bukti Keberpihakan Pemerintah Aceh kepada Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:54 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pendampingan Industri Hasil Tembakau Lewat Customs Visit Customer di Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 04:33 WIB

Iswahyudi Terima SK DPP PAN, Konsolidasi Politik PAN Bireuen Diperkuat Jelang Agenda Strategis Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 18:48 WIB

350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci

Rabu, 1 April 2026 - 20:47 WIB

Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:32 WIB

Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:24 WIB

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:55 WIB

Dek Gam Tunjuk Wapres Persiraja Nahkodai PAN Bireuen

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Abdya Benahi Mushola Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD dan Masyarakat Jibaku Bongkar Atap Rumah Warga Kurang Mampu

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Excavator Dikerahkan, TMMD Abdya Percepat Pembangunan Jalan Pegunungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB