Bupati TRK Sampaikan Jawaban atas Laporan Pansus dan Pandangan Umum Fraksi DPRK terhadap Raqan PSU

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 01:22 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (pansus) serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Nagan Raya terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua dr. Azfalul Zikri dan Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh 21 dari 25 anggota dewan dan berlangsung di Gedung DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaiannya, Bupati yang akrab disapa TRK itu mengapresiasi kinerja tim pansus program legislasi DPRK Nagan Raya yang telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.

Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (pansus)
Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (pansus)

“Kami mengapresiasi proses pembahasan rancangan qanun tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang telah dilakukan secara intensif antara eksekutif bersama panitia khusus program legislasi DPRK Nagan Raya,” ujar TRK.

Menanggapi saran pansus DPRK agar qanun tersebut segera disosialisasikan setelah disahkan, Bupati TRK menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Nagan Raya telah mengalokasikan anggaran sosialisasi melalui DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai instansi pemrakarsa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati TRK juga memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK.

Menanggapi Fraksi Partai Aceh, ia menyatakan sependapat bahwa qanun ini harus berorientasi pada kepentingan rakyat, menjamin pemerataan pembangunan hingga ke pelosok, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.

“Mengingat PSU perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan hunian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah, kami sangat sependapat,” ungkapnya.

Terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, Bupati TRK menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah guna mencegah sengketa dan pengabaian tanggung jawab.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Demokrat Perjuangan, Bupati TRK menyatakan bahwa pembentukan qanun ini merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum.

Adapun terhadap pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau Partai Petiga Raya, Bupati menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU agar tidak menimbulkan celah hukum serta mampu menjamin kualitas infrastruktur yang diterima pemerintah dan dimanfaatkan masyarakat.

“Hal ini menjadi tujuan utama dibentuknya qanun ini, yakni untuk menjamin ketersediaan, penggunaan, dan keberlanjutan pengelolaan PSU sehingga terwujud lingkungan perumahan yang layak huni,” jelasnya.

Selain itu, terkait penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kondisi PSU, Bupati TRK menyatakan sependapat sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas implementasi qanun.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, kepala SKPK, camat, tenaga ahli fraksi dewan, serta sejumlah undangan lainnya.(*)

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:41 WIB

Putri Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penyekapan hingga Intimidasi Mencuat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sumatera Lumpuh Total Sekejap, LSM Kompak, Bongkar Rapuhnya Pondasi Listrik Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:53 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Monopoli Pelaksana Proyek Repitalisasi Bencana Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WIB

Bupati Agara H. M. Salim Fakhry Diminta Evaluasi Seluruh Pejabat, ASN, Operator, dan Tenaga Honorer di Disdukcapil yang Diduga Meresahkan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan

Berita Terbaru