slot preparation.lsrs.lu

Bu Suriani Melawan: Dituduh Warung Maksiat, Kasatpol PP Terancam Gugatan Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:25 WIB

50541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Pernyataan sembrono dari Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Abdul Malik, yang menyebut sebuah warung kopi di depan terminal sebagai “tempat maksiat”, memicu badai kemarahan. Bukan hanya melukai harga diri, tudingan itu mengancam mata pencaharian satu-satunya Bu Suriani, pemilik warung yang telah bertahun-tahun mencari nafkah dengan cara yang sah.

Kini, perempuan paruh baya yang dikenal sabar itu berubah garang. Ia tak tinggal diam. Merasa dicemarkan tanpa bukti dan dipermalukan di hadapan publik, Suriani tengah mempersiapkan langkah hukum. Kasus ini menjadi babak baru dari konflik laten antara penguasa lokal yang gemar melempar stigma dan rakyat kecil yang terpaksa menelan akibatnya.

“Saya akan laporkan Abdul Malik atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sudah keterlaluan. Warung saya satu-satunya sumber penghidupan saya. Dia bicara tanpa data, tanpa bukti, seolah-olah kami ini sarang maksiat,” ujar Bu Suriani dengan suara bergetar menahan emosi, dalam sambungan telepon dari Banda Aceh, Rabu, 17 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dihubungi, Bu Suriani tengah mendampingi keponakannya mengikuti seleksi Calon Bintara TNI. Namun, pikirannya tak tenang. Di Aceh Selatan, bisnis kecil yang ia rawat sepenuh hati sejak belasan tahun kini diseret ke ruang gelap opini publik oleh pernyataan yang ia nilai tak bertanggung jawab.

Menurut pengakuan Bu Suriani, sejak warung itu berdiri, tak pernah ada aktivitas ilegal atau asusila sebagaimana dituduhkan. Ia bahkan menegaskan, ada larangan keras dari dirinya sendiri kepada semua pengunjung agar tidak membawa barang haram atau berbuat yang melanggar norma sosial dan agama.

“Saya menjaga tempat itu. Kalau ada yang coba-coba, saya tegur langsung. Saya bukan orang yang menutup mata. Saya hidup dari warung itu, dan saya jaga marwah saya sebagai perempuan Aceh,” katanya.

Pernyataan Abdul Malik dianggap bukan sekadar kesalahan prosedur komunikasi, tetapi tuduhan berat yang menggiring opini dan berpotensi menghancurkan karakter seseorang secara sistematis. “Apa dasarnya? Siapa saksinya? Mana buktinya? Bicara seperti itu seolah main hakim sendiri. Itu perbuatan kejam terhadap warga kecil seperti saya,” ucap Suriani.

Ia menyebut pernyataan Malik bukan hanya bentuk penghakiman sepihak, tapi juga pelecehan terhadap kerja keras rakyat kecil yang berusaha mencari nafkah dengan jujur. Ia menyebut akan menggandeng kuasa hukum dan mengumpulkan saksi-saksi sebagai bukti kuat bahwa pernyataan tersebut fitnah terbuka.

Tempo mewawancarai beberapa warga dan pelanggan tetap warung Bu Suriani. Hasilnya menunjukkan fakta yang sangat bertolak belakang dari tuduhan yang dilontarkan. “Ngopi dan ngobrol saja, itu tempatnya. Bahkan ibu itu suka marah kalau ada yang bicara kotor. Tempatnya bersih, tidak ada tanda-tanda yang aneh,” kata Yusran, seorang sopir angkutan umum yang sering mangkal di terminal.

Warga lainnya, Fatimah, menyebut tuduhan itu sangat kejam dan cenderung mengada-ada. “Kenapa yang disalahkan selalu perempuan, selalu rakyat kecil? Kalau ada masalah moral, harusnya dibuktikan, bukan asal tunjuk,” ujarnya geram.

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Malik belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataannya. Tempo telah mengirim permintaan konfirmasi ke nomor yang bersangkutan, namun belum mendapat respons. Tidak jelas apakah tudingan itu berdasarkan laporan resmi atau hanya asumsi personal yang lepas kendali. Namun jika benar pernyataan itu dibuat secara sembarangan, maka konsekuensi hukum bisa menjadi bumerang. Dalam UU ITE dan KUHP, pencemaran nama baik merupakan delik pidana yang bisa menyeret pelakunya ke meja hijau.

Bu Suriani mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan siap menempuh jalur hukum. “Saya tidak akan mundur. Ini soal harga diri. Saya mungkin rakyat kecil, tapi saya bukan orang yang bisa diinjak-injak. Saya akan pertahankan nama baik saya di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini membuka ruang diskusi yang lebih besar: bagaimana kekuasaan seringkali menggunakan stigma moral sebagai alat represi, khususnya terhadap perempuan dan usaha rakyat kecil. Tuduhan tanpa bukti, apalagi yang menyangkut moral, kerap menjadi senjata yang mematikan. Ironisnya, dalam banyak kasus, justru yang punya kuasa leluasa bicara seenaknya, sementara korban harus menanggung beban sosial yang berat dan permanen.

Jika langkah hukum ini benar-benar ditempuh, maka ini bisa menjadi preseden penting: bahwa warga sipil berhak melawan, bahwa fitnah tak bisa terus dibiarkan sebagai alat untuk menekan dan membungkam.

“Kalau saya diam, maka orang-orang seperti kami akan terus jadi sasaran. Sudah cukup,” pungkas Bu Suriani.

(Syahbudin Padank/TIM)

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!
Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru