BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Aceh pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang diwakili oleh Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Bireuen

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen BNNP Aceh terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemetaan serta penyisiran terhadap titik-titik yang diduga berkaitan dengan jalur peredaran narkotika.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, saat berada di dalam satu unit kendaraan Toyota Avanza 1.5 Veloz berwarna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu tas belanja bertuliskan MR DIY berwarna kuning yang berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh China berwarna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang merupakan suruhan Ridwan alias Wan (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini memiliki berat total 4.994,24 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./ENZ.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib. Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamina/sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 4.989,24 gram sabu.

BNNP Aceh menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, serta dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Berita Terkait

Pelantikan ORMAWA Fakultas Ushuluddin dan Filsafat 2026/2027 Resmi Digelar
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
Universitas Serambi Mekkah Matangkan Persiapan Wisuda XXXVII, Sejumlah Tokoh Dijadwalkan Hadir
Michael Octaviano vs Chaidir: Adu Rekam Jejak, Birokrasi atau Gerakan Sosial yang Dibutuhkan Dinsos Aceh?
Bencana Belom Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala
Perkuat Sinergi Data, FORSIDA Dorong Akselerasi Ekonomi Aceh 2026
DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029
Om Sur Desak Mualem Copot Sekda dan Ketua DPRA Demi Selamatkan Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:50 WIB

TNI dan Warga Bahu Membahu Selesaikan Plester Dinding Rumah Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:26 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Mushola di Gunung Cut Kini Tampak Lebih Bersih dan Nyaman

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:24 WIB

Puluhan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis Kodim 0110/Abdya di KDKMP Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Dandim 0110/Abdya Hadiri Peresmian KDKMP di Susoh

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun Kanopi Teras di Setiap Rehab RTLH

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

MCK TMMD ke-128 Kodim Abdya Siap Dukung Kebutuhan Sanitasi Warga Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

ACEH BARAT DAYA

TNI dan Warga Bahu Membahu Selesaikan Plester Dinding Rumah Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:50 WIB