BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Aceh pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang diwakili oleh Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Bireuen

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen BNNP Aceh terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemetaan serta penyisiran terhadap titik-titik yang diduga berkaitan dengan jalur peredaran narkotika.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, saat berada di dalam satu unit kendaraan Toyota Avanza 1.5 Veloz berwarna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu tas belanja bertuliskan MR DIY berwarna kuning yang berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh China berwarna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang merupakan suruhan Ridwan alias Wan (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini memiliki berat total 4.994,24 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./ENZ.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib. Barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan kesimpulan positif mengandung metamfetamina/sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 4.989,24 gram sabu.

BNNP Aceh menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, serta dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni
Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Penyaluran Dana Desa Tahap II Tuntas 100 Persen, Nagan Raya Kembali Ukir Prestasi di Aceh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:46 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat kepada Dr. Safrianto Zuriat Putra atas Promosi sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru