Beredar Kabar Oknum PNS di Gayo Lues Nikah Siri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 22:40 WIB

501,903 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN, BARANEWS  – Mencuat isu kepermukaan, diduga ada salah seorang Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Gayo Lues menikah siri dengan perempuan lain tanpa izin dari istri yang sah.

Disebut sebut, Istri sah tersebut dipoligami ketika kondisinya dalam keadaan sakit keras.

Isu tersebut berkembang dan menjadi bahan pembicaraan hangat di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gayo Lues, Jamaluddin, Kamis (7/9/2023) mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara jika melakukan nikah siri atau menikah tanpa izin dari Istri yang sah secara administratif, akan dapat sanksi berat dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN.

Baca Juga :  Masyarakat Akang Siwa Rasakan Manfaat Pembukaan Jalan Ke Sentra perkebunan

“Boleh berpoligami, tidak ada yang melarang, sah sah saja itu. Tapi jika ingin melakukan hal tersebut seorang ASN itu harus memenuhi banyak persyaratan yang tidak mudah” ujarnya.

Salah satu syaratnya, lanjut Djamaluddin, pertama harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990.

Selain izin dari pejabat yang berwenang. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah mendapatkan surat izin yang ditandatangani diatas materai oleh istri sah.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Gayo Lues Buka Pendaftaran Balon Bupati/ Wakil Bupati Gayo Lues Priode 2024 – 2029

“Jika tidak dipenuhi syarat syarat tersebut maka akan dikenakan sanksi berat, karena yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990” ujar Kepala BKPSDM, Djamaluddin menjelaskan.

Begitu juga sebaliknya jika ASN wanita yang melanggar ketentuan seperti menjadi isteri kedua atau poliandri maka akan dijatuhi juga hukuman disiplin yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara. Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Djamaluddin.

Liputan: Malik Lingga

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Proses pengolahan & Penjemuran Tembakau Petani di Desa Binaan
Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dokter Tidak Ada. !!!
Suhaidi-Maliki Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Pj Bupati Gayo Lues Minta PNS Baru dan Inpassing Bangun Daerah Lebih Maju
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Proses Penjemuran Tembakau Petani Desa Binaan
Aktif Komsos Bersama Kades Dan Perangkat Desa Menjadikan Hubungan Kerja Antara Babinsa Dan Aparat Desa Semakin Solid
Terkait PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues, Berikut Penjelasan Plt Sekda dan Kepala BKPSDM Gayo Lues
Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos/Komunikasi Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:02 WIB

Pj Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Apresiasi Cepat Tanggap Pj Gubernur Aceh dan Kadis PUPR

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tim Safihi Gayo peduli Terhadap Musibah banjir di Suka Makmur kecamatan Semadam

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:55 WIB