Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 03:01 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Tak ada asap jika tak ada api, tak mungkin jadi bahan pembicaraan di masyarakat jika tak ada punca persoalannya terkait indikasi adanya intimidasi terhadap karyawan kontrak/ASN di rumah sakit umum daerah Yulidin Awai (RSUDYA). Intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh Direktur RSUDYA ini belum bisa dikatakan hoax atau fitnah.

“Bisa saja hal itu memang benar adanya. Namun Direktur RSUDYA berkilah dengan berbagai dalih dengan menuduh itu hoax dan sebagainya. Untuk membuktikan itu hoax atau tidaknya maka Pj Bupati Aceh Selatan perlu membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari tahu kebenarannya,”ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Sabtu 7 September 2024.

Menurut Fadhli Irman, persoalan netralitas ASN dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah yang mengarahkan agar mendukung kandidat tertentu tersebut bukanlah perkara sederhana, karena sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian pada PP Nomor 94 tahun 2021 dan sejumlah peraturan yang berlaku. “Sanksinya bahkan bisa dipecat atau dicopot dari jabatan jika memang terbukti. Namun unruk membuktikan hal itu tidak benar adanya tak cukup dengan bantahan dan tudingan hoax dan seterusnya, namun harus dicek betul secara fakta oleh Pj Bupati Aceh Selatan sebagai atasannya,” kata Irman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika semua penjahat mengaku, semua yang bersalah akui perbuatanya maka sudah tak perlu lagi ada aturan, tidak perlu lagi ada penjara dan seterusnya. Namun, hal itu tak mungkin terjadi karena ada konsekuensi sanksi dan jabatan yang tentunya akan dipertahankan.
“Jika memang Direktur RSUDYA tidak melakukannya, maka dia pasti akan berani bersumpah diatas qur’an bahkan melakukan sumpah mubahalah. Tapi jika tidak berani maka bisa saja isu intimidasi karyawan RSUDYA itu benar adanya tapi ditepis demi pembelaan dan pembenaran diri semata,” ujarnya.

Lanjut Irman, sebaiknya jika benar Direktur RSUDYA sebelumnya melanggar aturan itu cukup menyatakan maaf ke karyawannya dan publik serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Jujur saja lebih baik, lalu minta maaf ke publik dan karyawan RSUDYA atas kesilapannya, daripada nanti terungkap dikemudian hari. Itu jika memang benar telah terlanjur melanggar aturan netralitas ASN dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintimidasi atau mengarahkan mendukung pasangan tertentu. Jika tidak, ya Pj Bupati harus membentuk tim investigasi agar kebenarannya diungkapkan berdasarkan fakta bukan isu atau sebatas pembelaan diri Direktur RSUDYA,” katanya.

GerPALA mendesak agar Pj Bupati Aceh Selatan segera membentuk tim khusus secara rahasia untuk menyelidiki persoalan ini. “Jika benar Direktur RSUDYA tidak netral maka copot saja dari jabatannya, jika memang beliau netral maka pertahankan jabatannya. Namun lagi-lagi perlu disampaikan fakta-fakta hasil penyelidikan tim khusus itu ke publik,”tegasnya.

Irman juga mengingatkan semua stakeholder yang diberi jabatan di ASN agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan kandidat tertentu dan tetap menjaga netralitasnya.

“Biasanya karena adanya hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya seorang pejabat sering menyalahkangunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik pilkada, padahal itu jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah berulang kali diingatkan Pj Bupati Aceh Selatan,”jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai elemen sipil pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan setiap temuan atas ketidaknetralan ASN akan diteruskan ke Mendagri dan Pj Bupati. Begitupun calon incumben diingatkan tidak menggunakan hubungan tertentu dengan pejabat daerah atau ASN untuk pemenangannya, karena tidak dibenarkan secara aturan Pilkada.

“Kita sangat menyayangkan jika ASN dan pejabat daerah yang diberi amanah untuk menjalankan tuga melayani rakyat justru ikut-ikutan dalam pemenangan Pilkada,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG
Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi
Rijaludin Gelar Silaturrahmi Relawan Jelang Lebaran
Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama Korban Banjir Pidie Jaya, Fadhlullah Serahkan Santunan Anak Yatim
Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati
SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara
Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB