Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:00 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan tonggak penting dalam penguatan keterwakilan perempuan di Indonesia, karena untuk pertama kalinya ketentuan kuota 30% perempuan disertai sanksi tegas berupa pengguguran partai di dapil yang tidak memenuhi syarat.

Saya pikir, putusan ini membawa manfaat besar bagi demokrasi yang lebih inklusif dan representatif, tentunya partai politik akan lebih beradaptasi, ujar Dr. Said Syahrul Rahmad, Ketua Demokrasi DPN ADKASI.

Menurut saya, tantangan ke depan bukan lagi sekadar memenuhi angka 30%, melainkan memastikan perempuan yang direkrut benar-benar memiliki kapasitas dan kesempatan yang setara dalam politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demokrasi tidak hanya soal pemilu yang bebas, tetapi juga keterwakilan kelompok masyarakat secara adil. Kehadiran perempuan yang lebih besar di parlemen diharapkan memperluas perspektif dalam penyusunan kebijakan publik.

Memang kita sadari bahwa untuk daerah tertentu, saya rasa menjadi tantangan juga, misalnya daerah yang kultur politik masih didominasi laki-laki. Namun, saya yakin bahwa semua partai akan mampu memenuhinya, bisa jadi melampaui kuota perempuan sehingga bisa memperoleh citra sebagai partai yang progresif dan inklusif. (*)

Berita Terkait

Era Baru PDI Perjuangan Aceh: Jamaluddin Idham Pimpin Rapim, Targetkan Lonjakan Kursi Legislatif Lewat Strategi Digital
Rijaludin Gelar Silaturrahmi Relawan Jelang Lebaran
Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama Korban Banjir Pidie Jaya, Fadhlullah Serahkan Santunan Anak Yatim
PKS Bener Meriah Klaim Salurkan 15 Ton Beras untuk Korban Bencana
Hj. Siti Ramazan Terpilih Jadi Ketua Partai PAN Aceh Barat Lima Tahun Kedepan
Haji Irmawan dan Transformasi PKB Aceh Menjadi Kekuatan Politik yang Diperhitungkan
PDIP Soroti Otoritarian Populis hingga Krisis Hukum, Inilah 8 Tantangan Nasional
Kahar Partai Golkar Lampung Riza Mirhardi Terima Laporan Peserta Diklat Satgas Nasional Dari Ketua PD AMPG Darlian Pone

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru