Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dan Peredaran Narkotika Lebih dari 1 Ton

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 21:14 WIB

50614 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 23 Juni 2025 — Kantor Bea Cukai Lhokseumawe bersama unsur TNI, Polri, BNN, serta sejumlah instansi terkait lainnya berhasil mencatat capaian penting dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan wilayah perbatasan selama Semester I Tahun 2025. Penindakan dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, serta peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Bireuen.

Selama periode enam bulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangani satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa prosedur kepabeanan, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 143.588 batang dari berbagai merek. Selain itu, aparat gabungan juga berhasil menggagalkan 11 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai sekitar 1.124.520,77 gram atau lebih dari 1,1 ton.

Penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp1.094.125.000, sementara dari sektor cukai tercatat kerugian yang berhasil dicegah sebesar Rp174.186.672. Untuk penindakan narkotika, negara diperkirakan berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga mencapai Rp3.950.114.755.400. Total nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan oleh negara dalam seluruh penindakan tersebut mencapai Rp3.951.383.067.072.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu operasi besar dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2025, di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dalam operasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe menggerebek sebuah gudang terpencil yang sebelumnya dicurigai oleh warga setempat. Lokasi yang berada di tengah area perkebunan terpencil ini menjadi alasan pelaksanaan operasi dilakukan secara cepat dan melibatkan perangkat desa sebagai saksi. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima unit sepeda motor mewah yang terdiri dari dua unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, satu unit Honda X-ADV 750 cc, satu unit BMW GS 1200 K51, dan satu unit Lambretta X300SR 300 cc. Selain kendaraan bermotor, dua koli karton berisi suku cadang kendaraan turut diamankan. Seluruh barang dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pencacahan dan penyidikan lebih lanjut. Pemilik gudang dan barang masih dalam proses penelusuran oleh unit pengawasan.

Terkait pelanggaran cukai, Bea Cukai Lhokseumawe menemukan peredaran 143.588 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di sejumlah titik wilayah Kota Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara. Temuan ini berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp174.186.672. Terhadap pelanggaran ini, pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan pasar secara berkelanjutan dan tindakan preventif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta mengganggu ekosistem pasar yang sehat.

Sementara itu, dalam penindakan terhadap narkotika, sepanjang Semester I Tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum berhasil menggagalkan total 11 kasus dengan barang bukti narkotika yang mencapai lebih dari 1,1 ton atau tepatnya 1.124.520,77 gram. Jenis narkotika yang ditemukan terdiri dari 660.830,77 gram methamphetamine atau sabu-sabu, serta 463.690 gram ganja kering. Untuk sabu-sabu, penindakan dilakukan di Kota Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Kabupaten Bireuen dua kali, dan satu kali di Aceh Utara. Sementara ganja mayoritas ditemukan di Aceh Utara dan Bener Meriah, dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai jalur distribusi dari wilayah tengah Aceh ke pantai timur. Operasi ini melibatkan institusi pusat dan daerah seperti Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, BNN, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, serta BNNK Lhokseumawe.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, dalam keterangannya pada 23 Juni 2025 menyampaikan bahwa seluruh keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja sama intensif lintas sektor yang mengutamakan strategi intelijen dan tindakan terukur. Menurutnya, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas karena dampaknya sangat merusak masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa pelaku penyelundupan barang impor ilegal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sedangkan pelanggaran cukai dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Agus juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi dari masyarakat yang turut berperan besar dalam keberhasilan penindakan ini. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan didorong untuk segera melaporkan segala bentuk kecurigaan kepada Bea Cukai. Ia memastikan bahwa seluruh laporan akan ditangani secara profesional, cepat, dan tanpa biaya, serta identitas pelapor akan dijaga dengan ketat.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian melalui email bclhokseumawe@customs.go.id atau bclhokseumawe@kemenkeu.go.id, atau melalui telepon di nomor (0645) 630695 atau +62 811-6740-117. *red)

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawai
Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail
Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru