Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bau-Bau, 16 Juni 2025 — Dalam langkah tegas melawan peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Bea Cukai Kendari berhasil membongkar praktik penimbunan rokok tanpa pita cukai di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, sebuah agenda pengawasan terpadu yang digelar selama periode libur panjang, untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas ilegal di wilayah rawan pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 27 Mei 2025. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Kecamatan Wolio.

“Tim langsung melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami bergerak cepat dan pada tanggal 28 Mei berhasil melakukan penindakan di lokasi yang telah kami curigai,” ujar Tonny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, ditemukan 60 karton berisi total 584.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold yang tidak dilekati pita cukai. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp867 juta, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai mencapai Rp565 juta.

“Proses penegakan hukum dilakukan dengan sangat terukur dan penuh kehati-hatian. Barang bukti dan pelaku kami bawa ke Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, dan selanjutnya dipindahkan ke Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tonny.

Pelaku S kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, serta penerapan prinsip ultimum remedium — yang menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan administratif — pelaku memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur administratif.

Pada 31 Mei 2025, S membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, langsung ke rekening kas negara.

Tonny menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang terbukti merugikan negara dan merusak tatanan persaingan usaha.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak Bea Cukai. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai adalah kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi, keadilan usaha, dan pendapatan negara,” tutup Tonny.

red

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru