Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bau-Bau, 16 Juni 2025 — Dalam langkah tegas melawan peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Bea Cukai Kendari berhasil membongkar praktik penimbunan rokok tanpa pita cukai di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, sebuah agenda pengawasan terpadu yang digelar selama periode libur panjang, untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas ilegal di wilayah rawan pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 27 Mei 2025. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Kecamatan Wolio.

“Tim langsung melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami bergerak cepat dan pada tanggal 28 Mei berhasil melakukan penindakan di lokasi yang telah kami curigai,” ujar Tonny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, ditemukan 60 karton berisi total 584.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold yang tidak dilekati pita cukai. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp867 juta, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai mencapai Rp565 juta.

“Proses penegakan hukum dilakukan dengan sangat terukur dan penuh kehati-hatian. Barang bukti dan pelaku kami bawa ke Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, dan selanjutnya dipindahkan ke Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tonny.

Pelaku S kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, serta penerapan prinsip ultimum remedium — yang menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan administratif — pelaku memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur administratif.

Pada 31 Mei 2025, S membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, langsung ke rekening kas negara.

Tonny menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang terbukti merugikan negara dan merusak tatanan persaingan usaha.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak Bea Cukai. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai adalah kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi, keadilan usaha, dan pendapatan negara,” tutup Tonny.

red

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru