Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Semarang, 16 Juni 2025 — Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan hasil yang signifikan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mencatatkan sebanyak 1.036 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Dari keseluruhan operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 61,25 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp86,7 miliar. Jika dibiarkan beredar, potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak ditaksir mencapai Rp53,117 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal kini memanfaatkan berbagai modus yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Dalam beberapa kasus, ditemukan penggunaan truk yang dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang telah diubah sedemikian rupa, hingga penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarkota yang tampak seperti angkutan penumpang biasa. Tak hanya itu, aktivitas perdagangan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan bahwa ruang digital kini turut menjadi medan distribusi barang ilegal.

Megah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim pengawasan di lapangan serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai seperti rokok ilegal memerlukan peran kolektif. Tanpa keterlibatan masyarakat, celah-celah distribusi yang tersembunyi di daerah maupun di ranah digital akan sulit ditutup sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokok ilegal dinilai tidak hanya menggerogoti penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen sah di industri hasil tembakau. Rokok ilegal kerap dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dibebani kewajiban membayar cukai. Akibatnya, pelaku usaha yang taat aturan mengalami tekanan pasar, dan hal ini dalam jangka panjang dapat mengancam keberlangsungan industri serta nasib para tenaga kerja di sektor tersebut.

Menghadapi tantangan ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen memperkuat langkah-langkah pengawasan di berbagai titik rawan distribusi. Operasi darat, patroli terpadu, dan pemantauan aktivitas digital menjadi fokus utama dalam menutup ruang gerak para pelaku. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus digencarkan, agar kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi cukai semakin meningkat. Bea Cukai membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyimpanan, distribusi, atau penjualan rokok tanpa pita cukai. Semua laporan tersebut, kata Megah, akan ditindaklanjuti secara serius.

Seluruh rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari kampanye nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang menjadi salah satu agenda prioritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang adil, perlindungan terhadap industri legal, serta penguatan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan. (red)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru