Bea Cukai dan Denpom 1/3 Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.400 Keranjang Mangga Thailand Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 22:13 WIB

50447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, 25-04-2025 – Sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru berhasil gagalkan penyelundupan 1.400 keranjang berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521.074.400,00. Penindakan tersebut terlaksana pada Selasa (15/04) di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

“Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang. Pengangkutan mangga ilegal tersebut menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan sandar pada 15 April 2025,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau segera berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut, dan juga patroli darat untuk melakukan pengawasandan pengamanan di sekitar area pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan. Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat totalmencapai ±28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp521.074.400,00.

Atas penindakan tersebut, tim gabungan kemudian mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal sejumlah ±28.000 kilogram, Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut, dan empat orang terdiri 1 orang nakhoda ditetapkan tersangka berinisial Z dan 3 orang sebagai ABK dijadikan saksi dengan masing-masing berinisial serta A, H, dan HW. Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning, Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176,00 atas perbuatan penyelundupan tersebut.

Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5.000.000.000,00.

“Penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri. Kami akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,” tutup Parjiya.

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Pemkab Nagan Raya Tutup HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:07 WIB

Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:51 WIB

(Alm) H. Atip Usman: Ketika Saman Tidak Sekadar Ditarikan, Tapi Dijaga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:19 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku: Merawat Alam, Menjaga Identitas, Menumbuhkan Kesadaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku, Kaum Muda Gayo Diajak Menjaga Alam dan Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:27 WIB

Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Turnamen Futsal Piala SMKN 2 Blangsere Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan dan Promosi Sekolah

Berita Terbaru