Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Bernilai Tinggi, Dua Tersangka Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kali ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan ilegal sisik trenggiling, yakni RK sebagai pencari dan penyedia barang, serta A sebagai pelaku yang berperan menjual sisik tersebut ke pihak lain.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang selama ini merugikan ekosistem dan membahayakan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi, baik di pasar ilegal dalam negeri maupun internasional. Sisik ini biasanya dicari untuk keperluan pengobatan tradisional, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penyalahgunaannya sebagai bahan dasar dalam produksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sisik trenggiling ini bernilai tinggi, diminati untuk pengobatan tradisional, dan yang lebih parah, juga bisa disalahgunakan sebagai bahan pembuatan sabu,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan pers pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus ini, upaya pelaku untuk menjual sisik trenggiling kepada jaringan narkotika berhasil digagalkan oleh tim penyidik sebelum transaksi berlangsung. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan satwa yang dilindungi dari eksploitasi, tetapi juga mencegah masuknya bahan baku ilegal ke dalam rantai produksi narkoba.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling demi keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan. Ini jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap alam,” tegas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang dikenakan sangat berat, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar dan habitatnya merupakan bagian penting dari upaya nasional menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah penyalahgunaan hasil-hasil kejahatan lingkungan untuk tindak pidana lain, seperti narkotika.

Brigjen Nunung juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi. Ia menekankan bahwa aparat akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam rantai kejahatan ini, baik di tingkat pencari, pengumpul, maupun jaringan penjual dan pembeli.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian alam Indonesia. Satwa langka seperti trenggiling punya peran penting dalam ekosistem dan harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru