Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Bernilai Tinggi, Dua Tersangka Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kali ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan ilegal sisik trenggiling, yakni RK sebagai pencari dan penyedia barang, serta A sebagai pelaku yang berperan menjual sisik tersebut ke pihak lain.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang selama ini merugikan ekosistem dan membahayakan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi, baik di pasar ilegal dalam negeri maupun internasional. Sisik ini biasanya dicari untuk keperluan pengobatan tradisional, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi penyalahgunaannya sebagai bahan dasar dalam produksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sisik trenggiling ini bernilai tinggi, diminati untuk pengobatan tradisional, dan yang lebih parah, juga bisa disalahgunakan sebagai bahan pembuatan sabu,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan pers pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus ini, upaya pelaku untuk menjual sisik trenggiling kepada jaringan narkotika berhasil digagalkan oleh tim penyidik sebelum transaksi berlangsung. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan satwa yang dilindungi dari eksploitasi, tetapi juga mencegah masuknya bahan baku ilegal ke dalam rantai produksi narkoba.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling demi keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan. Ini jelas merupakan bentuk kejahatan terhadap alam,” tegas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang dikenakan sangat berat, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar dan habitatnya merupakan bagian penting dari upaya nasional menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah penyalahgunaan hasil-hasil kejahatan lingkungan untuk tindak pidana lain, seperti narkotika.

Brigjen Nunung juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi. Ia menekankan bahwa aparat akan terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam rantai kejahatan ini, baik di tingkat pencari, pengumpul, maupun jaringan penjual dan pembeli.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian alam Indonesia. Satwa langka seperti trenggiling punya peran penting dalam ekosistem dan harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru