Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:36 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus peredaran gelap narkoba sabu asal Malaysia. Satu tersangka tersebut adalah M (36) yang berperan sebagai kurir darat.

“Tersangka dilakukan penangkapan atas kasus peredaran gelap 192 Kg narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia (Aceh),” jelas Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (14/4/25).

Ia menjelaskan, kurir tersebut saat ditangkap belum diberikan instruksi ke mana barang itu harus dikirimkan dan diedarkan. Saat ini pun, penyidik masih melakukan pengejaran kepada dua buron berinisial R dan F.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika tim penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Kemudian, pada 6 April 2025 tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket sabu menggunakan boat.

“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung diduga berisi Narkotika jenis sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 Bungkus yang dibawa oleh Tersangka atas nama Mustafa di dalam mobil,” ujarnya.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru