Asik Main Judi Online di Warung Terminal, Pria di Subulussalam Diciduk Polisi!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:01 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Seorang pria berinisial IF (38) tak berkutik saat diringkus aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam saat sedang asyik bermain judi online (judol) di sebuah warung kawasan Komplek Terminal Terpadu, Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Rabu (4/6/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan patroli rutin seputar lokasi yang diduga rawan praktik perjudian daring. Saat digerebek, IF sedang aktif mengakses situs judi online dari ponsel miliknya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone yang masih terhubung dengan situs perjudian lengkap dengan akun aktif dan saldo di dalamnya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, menyebutkan bahwa operasi penindakan terhadap judi online merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam merespons atensi pimpinan atas maraknya kasus serupa, baik di kalangan remaja maupun dewasa.

“Penangkapan ini adalah hasil patroli dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Subulussalam. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” tegas AKBP Muhammad Yusuf.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam agar tidak takut atau segan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing.

Kapolres menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas memerangi segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan sosial yang bersih dan aman. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru