Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Wastafel COVID-19

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:22 WIB

50319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seorang Anggota DPRK Aceh Besar berinisial WKN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel COVID-19 oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025), usai penyidik menerima surat persetujuan pemeriksaan dari Gubernur Aceh. Hal ini karena tersangka masih menjabat sebagai anggota legislatif aktif.

“Penyidik menetapkan WKN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, setelah menerima surat persetujuan pemeriksaan dan penyidikan dari Gubernur Aceh,” ujar Zulhir di Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Rabu (8/10/2025) mendatang.

Sebelumnya, penyidik juga lebih dulu menetapkan satu tersangka lain, yakni SMY yang disebut sebagai rekanan proyek. SMY kini telah ditahan di Rutan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“SMY ditahan agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) yang digelar Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi 2020. Total anggaran mencapai Rp43,59 miliar, dengan pelaksanaan tersebar di seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Proyek tersebut melibatkan 219 perusahaan dengan 390 paket pekerjaan.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan. Hasil audit menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilakukan, volume pemasangan wastafel yang tidak sesuai kontrak, serta proses pencairan dana yang dilakukan 100 persen meski fisik tidak sesuai.

Berdasarkan audit BPKP Aceh, kerugian negara dari korupsi proyek ini mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga pejabat Dinas Pendidikan Aceh, yakni Rachmat Fitri (Kepala Dinas), Muchlis (PPBJ), dan Zulfahmi (PPTK). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. *

Berita Terkait

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh
Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:17 WIB

Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB

Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:36 WIB

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:33 WIB

Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Membangun Kemandirian Mustahik Melalui Ekosistem Produktif

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:10 WIB