AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:48 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang – AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hakim Aditya di ruang sidang, yang juga didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dadang telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, unsur percobaan pembunuhan berencana juga terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim Aditya.

Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa gadget milik korban diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota polisi dan terjadi dalam situasi yang belum sepenuhnya diungkap secara gamblang kepada publik. Vonis seumur hidup terhadap anggota polisi aktif ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran berat di internal kepolisian. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru