Akademisi UIN Ar-Raniry Bicara Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:10 WIB

50581 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Selama sepekan terakhir, di Aceh heboh berita terkait rencana DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul ganguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi UIN Ar-Raniry yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Muhammad Yasir Yusuf menjelaskan bahwa pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini merupakan hal yang perlu untuk diperhatikan dengan cermat oleh semua stakeholder yang ada di Aceh.

“Satu sisi kita berharap pengalaman Aceh akan menjadi rool model dalam penerapan full-fledged Islamic banking system di Indonesia dan perbankan Syariah dunia. Di sisi lain imbas kasus BSI yang menjadi pengalaman buruk bagi masyarakat Aceh bahkan di Indonesia harus disikapi secara bijak oleh pemerintah Aceh dan DPRA,” kata Muhammad Yasir dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023) di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh ini menegaskan bahwa Qanun LKS menjadi tahapan terpenting perjalanan perbankan Syariah di Indonesia bahkan dunia.

Belajar dari kasus BSI, sepatutnya Pemerintah pusat perlu mengevaluasi konsolidasi bank BUMN Syariah yang kemudian berdampak sistemik bagi reputasi Bank Syariah di Indonesia, bukan Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi Qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional Kembali ke Aceh.

“Saya sepakat, dari perjalanan Qanun LKS sejak tahun 2021, ada kelemahan di sana sini, jadi revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatann qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat Qanun LKS bukanlah produk Tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan,” ujar Yasir.

Terkait qanun LKS, kata Yasir ada beberapa catatan penting, salah satunya seperti tidak adanya lembaga asuransi syariah yang mengcover kebutuhan para petani pasca salah satu asuransi konvensional meninggalkan Aceh.

Yasir mencontohkan, untuk asuransi padi dan ternak, jadi produk syariah tidak ada, Lembaga keuangan Syariah tidak ada sehingga menyusahkan para petani. Dan ini tanggung jawab pemerintah dan juga industri keuangan. Namun yang perlu diperhatikan adalah membawa kembali lembaga keuangan konvensional ke Aceh adalah sebuah langkah mundur.

Menurutnya, ada beberapa alasan, satu, Aceh sebagai daerah yang terkenal dengan sebutan Serambi Mekkah, secara filosofis memiliki dasar yang amat kuat kenapa mesti menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sosialnya terutama dalam hal perekonomian.

Sehingga dari sini dipahami bahwa persoalan agama bagi orang Aceh tidak hanya persoalan ibadah mahdhah saja tapi juga yang masuk ke aspek muamalah. Jadi jika mengundang kembali bank konvensional ke Aceh bertentangan dengan nilai dasar adat dan budaya masyarakat Aceh.

Kedua, dalam UUPA diuraikan spektrum Syariat Islam yang harus dijalankan di Aceh, disebutkan dalam pasal 125, ayat (1) “Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.” Kemudian di ayat (2) dirinci “Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.”

Sehingga dari sini dipahami bahwa aspek muamalah adalah hal yang tidak luput dari pengaturan Islam yang mesti dijalankan di Provinsi Aceh. Jika menghadirkan kembali bank konvensional bukan qanun LKS yang diubah tetapi harus merevisi kembali UUPA.

Ketiga, problem yang terjadi di Lembaga Keuangan,syariah yang selama ini dirasakan oleh masyarakat harus menjadi konsen pelaku industri keuangan untuk memperbaikinya, dari varian produk layanan, keamanan (security), kemudahan transaksi dan lain-lain.

Disini Pemerintah Aceh punya peran besar untuk mendorong dan menegaskan layanan diberikan secara maksimal karena taruhan reputasi pemerintah dan DPRA.

Keempat, perubahan ke Arah yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai Syariah butuh kesabaran dan keteguhan. Mulai dari keyakinan kita terhadap nilai ajaran Islam dan kemampuan kita merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan. Butuh kajian, literasi dan sosialiasasi yang luas. Ini akan menjadi pertanggungjawaban besar nantinya di Akhirat.

“Bagi saya, sangat berharap revisi dilakukan untuk menguatkan implementasi qanun LKS yang membawa kemashlahatan bagi masyarakat, bukan ide besarnya adalah mengembalikan Lembaga konvensional ke Aceh. Masih banyak kerja rumah pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Yasir. (IP)

Berita Terkait

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat
Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Kinerja Ekspor Produk Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Ledakan di KMP Aceh Hebat 2 Luka 15 Orang di Ulee Lheue, Evakuasi dan Investigasi Berlangsung Intensif
Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh
Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru