Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:17 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH- Proses penjaringan bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala periode 2026-2031 menuai kritik dari kalangan akademisi. Mekanisme pendaftaran yang hanya dibuka selama 12 hari serta syarat jabatan akademik minimal Lektor Kepala dinilai berpotensi mempersempit ruang kompetisi dan menghambat regenerasi kepemimpinan di lingkungan kampus.

Akademisi sekaligus analis kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, menilai proses penjaringan yang dilakukan Senat Akademik FK USK berlangsung terlalu cepat dan kurang mencerminkan semangat keterbukaan akademik.

“Penutupan pendaftaran pada 18 Mei menimbulkan kesan terburu-buru. Padahal masih tersedia ruang waktu yang cukup hingga Juni untuk membuka peluang lebih luas bagi kandidat potensial,” kata Nasrul, Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengumuman Senat Akademik FK USK Nomor 09/UN11.1.7/SFK/2026 tertanggal 4 Mei 2026, masa pendaftaran bakal calon dekan dibuka mulai 6 Mei hingga 18 Mei 2026. Sementara masa jabatan dekan saat ini baru berakhir pada 13 Juli 2026.

Menurut Nasrul, dalam praktik tata kelola perguruan tinggi, proses penjaringan pimpinan fakultas lazim dilakukan lebih panjang agar memberi kesempatan kepada lebih banyak akademisi untuk mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan seleksi secara sehat.

Ia menilai, percepatan jadwal penjaringan justru dapat membatasi pilihan pimpinan universitas dalam menentukan figur terbaik untuk memimpin fakultas strategis tersebut.

“Semakin sempit ruang penjaringan, maka semakin terbatas pula alternatif kepemimpinan yang bisa dipilih. Padahal universitas membutuhkan figur yang mampu menjawab tantangan perubahan dan percepatan pengembangan institusi,” ujarnya.

Selain durasi pendaftaran, Nasrul juga menyoroti syarat jabatan akademik minimal Lektor Kepala bagi calon dekan. Menurut dia, ketentuan tersebut terlalu tinggi untuk level kepemimpinan fakultas dan berpotensi menutup peluang bagi dosen muda yang memiliki kapasitas akademik dan manajerial memadai.

“Harusnya cukup dengan jabatan Lektor agar lebih inklusif. Banyak dosen muda yang memiliki kompetensi, rekam jejak, dan gagasan inovatif untuk mendukung percepatan kemajuan universitas,” kata Nasrul.

Ia membandingkan kebijakan tersebut dengan mekanisme di Universitas Sumatera Utara yang dinilai lebih terbuka. Di kampus tersebut, syarat calon dekan disebut cukup dengan jabatan akademik Lektor.

Menurut Nasrul, perguruan tinggi modern membutuhkan pola regenerasi kepemimpinan yang lebih adaptif dan tidak terlalu administratif. Jika proses penjaringan dibuat terlalu eksklusif, kampus berisiko kehilangan potensi kepemimpinan baru dari kalangan akademisi muda.

Ia juga menyoroti penggunaan Peraturan Rektor Nomor 60 Tahun 2023 sebagai dasar penjaringan. Menurut dia, regulasi tersebut perlu diselaraskan kembali dengan arah kebijakan pimpinan universitas yang baru agar proses pemilihan dekan sejalan dengan visi pembangunan institusi ke depan.

“Sebaiknya ada sinkronisasi regulasi agar proses penjaringan tidak hanya sekadar memenuhi prosedur administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum memperkuat tata kelola dan kualitas kepemimpinan akademik,” ujar Nasrul.

Ia berharap Senat Akademik FK USK dapat mempertimbangkan perpanjangan masa penjaringan serta penyesuaian syarat administratif demi menciptakan kompetisi yang lebih terbuka, sehat, dan partisipatif di lingkungan kampus.

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Hijau, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Nagan Raya dan Aceh Barat
6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan
Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo
Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan
Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:49 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:52 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:53 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:38 WIB

Keluarga Korban Josua Marpaung Tak Terima Vonis Ringan Pengadilan Militer Terkait Penganiayaan di Lawe Sigalagala

Berita Terbaru