Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:32 WIB

50593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Kejaksaan Negeri Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan 2 (dua) orang tersangka perkara dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Gandapura, Bireuen Tahun 2019-2023, Selasa 24 Oktober 2023.

“Hari ini kita menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura. Kedua orang tersangka dititipkan sebagai tahan Kejari Bireuen di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan. Tersangka satunya statusnya tahanan kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga :  Danrem 011/Lilawangsa Ziarah Ke Makam Habib Bugak

Adapun para tersangka itu adalah, SM (39), selaku UOK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Kemudian, tersangka F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1753/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri pada Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh,” ungkap Kajari Bireuen Munawal Hadi.

Baca Juga :  PPDI Bireuen Rencana Peringati ( HDI ) Internasional Tingkat Aceh,Berharap pemerintah Bireuen Beri Dukungan Penuh

Atas dugaan korupsi keduanya, tersangka (SM) dan tersangka (F) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menyatakan bidang Pidana Khusus yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi ini harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejari Bireuen profesional dan berintegritas,” tegasnya. (FS)

Berita Terkait

Panwaslih Bireuen Diminta Kerja Profesional Pada Minggu Tenang
Mahasiswa IAI Almuslim Aceh Mulai Terima Pencairan Beasiswa BI
Dek Fadh Bertekad Akan Memperbaiki Semua Fasilitas Dayah di Aceh Menjadi Lebih Baik
Cawagub Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) Mengenang menjadi Santri saat berada di Dayah Istiqamatuddin Serambi
Ribuan Santri dan Keluarga Besar Dayah Arogan Dukung Mualem-Dek Fadh di Pilkada Aceh
Abu Mudi Terima Dek Fadh Calon Wakil Gubernur Aceh
Para Tokoh Ulama Alumni Dayah Abu Tanoh Mirah Deklarasikan Mendukung Mualem-Dek Fadh
DPD Tani Merdeka Kab. Bireuen Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Dilantiknya Bapak  Prabowo Subianto & Gibran Rangkabuming Raka Sebagai Presiden RI & Wakil Presiden RI Masa Bakti 2024-2029

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB