Aceh Timur — Situasi keamanan di wilayah PT Bumi Flora, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, memanas pada Senin, 28 September 2026, setelah ratusan massa melakukan aksi protes yang berujung pada dugaan pembakaran sejumlah bangunan kantor dan alat berat milik perusahaan. Peristiwa itu diduga erat kaitannya dengan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum tuntas, di tengah konflik agraria berkepanjangan antara perusahaan dan kelompok tani setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ketegangan mulai meningkat sejak beberapa waktu terakhir akibat proses penyelesaian konflik melalui berbagai forum resmi dianggap belum mampu memberikan solusi yang diharapkan. Ketidakpuasan massa memuncak setelah hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang digelar di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026, dinilai belum mengakomodasi tuntutan kelompok tani Aceh Timur.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Serikat Petani Aceh Timur telah menyuarakan berlarut-larutnya persoalan agraria dengan PT Bumi Flora yang belum juga berujung pada sebuah kesepakatan atau keputusan yang dianggap adil. Salah satu sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan, tindakan massa tidak lepas dari kekecewaan terhadap respon yang diberikan dalam forum-forum resmi dan pembahasan di tingkat pusat maupun daerah.
Sebelum aksi terjadi, aparat keamanan di wilayah Aceh Timur sudah beberapa kali mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, agar tetap menjaga situasi kondusif serta menghindari tindakan yang dapat memicu anarkisme. Kendati demikian, aksi massa tetap berlangsung hingga berujung pada perusakan sejumlah fasilitas penting di lingkungan PT Bumi Flora.
Saat ini, kawasan PT Bumi Flora tengah menjadi perhatian ketat aparat keamanan. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mencari motif utama, mengidentifikasi para pelaku, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi pembakaran dan perusakan tersebut. Upaya mediasi dan penanganan situasi terus dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak berwenang guna mencegah meluasnya konflik di kawasan itu. (*)









































