SUBULUSSALAM | Keberadaan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, menjadi perhatian sejumlah warga. Intensitas perjalanan kepala daerah ke luar daerah dipertanyakan, terutama terkait agenda kedinasan, penggunaan anggaran perjalanan dinas, serta akses masyarakat untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung.
Sorotan tersebut disampaikan warga bernama Raja Uman. Ia mengaku beberapa kali mempertanyakan keberadaan wali kota ketika masyarakat membutuhkan pertemuan langsung.
Menurut Raja Uman, ketika masyarakat mencari wali kota di lingkungan pemerintahan maupun pendopo, jawaban yang diterima kerap menyebutkan bahwa wali kota sedang berada di luar daerah, termasuk Jakarta.
«“Kami sebagai masyarakat ingin juga bertemu langsung dengan wali kota. Tetapi ketika ditanya di pendopo, katanya di Jakarta. Ditanya ke dinas atau Sekda, jawabannya juga di luar daerah,” ujar Raja Uman.»
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain di tengah masyarakat: seperti apa agenda perjalanan wali kota, berapa kali perjalanan dilakukan, dan apakah seluruhnya menggunakan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah?
Raja Uman meminta Pemko Subulussalam membuka informasi mengenai perjalanan dinas kepala daerah secara transparan, termasuk dokumen pertanggungjawaban apabila perjalanan tersebut menggunakan Surat Perjalanan Dinas (SPPD).
«“Kalau memang perjalanan dinas, masyarakat berhak mengetahui kegiatannya apa, berapa kali dilakukan dan berapa anggaran yang digunakan. Apakah SPPD itu menggunakan uang masyarakat Kota Subulussalam? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.»
Perjalanan Dinas dan Transparansi Anggaran
Menurut Raja Uman, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan wali kota di luar daerah. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap perjalanan yang menggunakan anggaran daerah memiliki dasar kegiatan, tujuan yang jelas, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah menjelaskan total realisasi belanja perjalanan dinas yang berkaitan dengan kepala daerah, termasuk sumber anggaran dan laporan pertanggungjawabannya.
«“Kalau memang ada anggaran perjalanan dinas yang besar, perlu diaudit dan dibuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada pemborosan anggaran, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terselesaikan,” ujarnya.»
Namun demikian, dugaan pembengkakan atau pemborosan anggaran tersebut belum dapat disimpulkan tanpa melihat dokumen resmi seperti APBK, DPA, SPPD, surat tugas, bukti perjalanan, serta dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
Dikaitkan dengan Hak Perangkat Desa dan PPPK
Raja Uman juga menyinggung persoalan pembayaran honor sejumlah perangkat desa dan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan kewajiban pembayaran kepada aparatur dan tenaga yang telah menjalankan tugas pelayanan publik dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
«“Kita melihat kondisi masyarakat. Masih banyak yang harus dibayarkan dan diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama mengabdi justru harus menunggu haknya, sementara anggaran untuk kegiatan lain terus berjalan,” katanya.»
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi realisasi anggaran, termasuk belanja perjalanan dinas, pembayaran honor perangkat desa, serta hak PPPK.
Perlu Dibuka Berdasarkan Dokumen
Pertanyaan warga tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi penggunaan uang daerah.
Untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam perjalanan dinas wali kota, diperlukan penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah daerah, antara lain APBK, DPA, surat tugas, SPPD, bukti pertanggungjawaban perjalanan, serta realisasi belanja pada masing-masing periode anggaran.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan dapat dilakukan oleh aparat pengawasan internal maupun lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai intensitas perjalanan dinas Wali Kota Subulussalam, agenda perjalanan ke luar daerah, serta nilai anggaran yang telah direalisasikan masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam.
Teropongbarat.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Wali Kota Subulussalam, Sekretaris Daerah, BPKD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai agenda perjalanan dinas, penggunaan SPPD, realisasi anggaran, serta persoalan pembayaran honor perangkat desa dan hak PPPK yang disampaikan warga.
Catatan redaksi: Pertanyaan mengenai penggunaan SPPD dan dugaan pembengkakan anggaran dalam berita ini merupakan pernyataan dan kekhawatiran warga, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Verifikasi lebih lanjut membutuhkan dokumen dan pemeriksaan resmi.(*).








































