Kabid Humas Polda Aceh Ikuti Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 23:35 WIB

50452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto beserta beberapa perwakilan dari satuan kerja yang terlibat, Kasie Humas jajaran, beserta ketua organisasi pers mengikuti dialog publik terkait Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis.

Dialog publik yang diselenggarakan Divisi Humas Polri itu diikuti secara virtual di ruang vidcon Polda Aceh, Rabu, 31 Mei 2023.

Joko Krisdiyanto menyampaikan, dialog ini merupakan bagian dari sosialisasi dari MoU antara Polri dengan Dewan Pers, agar dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan kegiatan jurnalistik bisa bersinergi serta saling menjaga patron-patron hukum yang telah ada.

Begitu juga, kata Joko, bila ada sengketa atau laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum oleh insan pers, nantinya akan tetap dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah produk yang dilaporkan tersebut di dalam konteks jurnalistik atau pidana murni.

“Dialog ini bagian dari sosialisasi MoU Polri dengan Dewan Pers, di mana perlunya adanya kepastian hukum, perlindungan, dan kemerdekaan pers. Namun, semua itu tetap mengacu pada aturan hukum yang ada dan Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers atau ahli pers bila ada sengketa pers,” ujar Joko, dalam rilisnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Joko berharap, wartawan khususnya di Aceh terus bermitra dan bersinergi dengan Polda Aceh dan jajaran untuk menyejukkan situasi kamtibmas dengan menyuguhkan informasi yang positif dan berimbang

Berita Terkait

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh
Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru