Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Hariqo Wibawa Satria, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kasus kematian penjual cermin, Bambang Setiyawan, kepada kepolisian. Pernyataan itu disampaikan Hariqo dalam program diskusi “Di Balik Demo Agustus 2026” pada Selasa (1/9/2026), menyusul merebaknya berbagai rumor terkait insiden yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Hariqo menekankan pentingnya menahan diri agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari praktik fitnah terhadap pihak mana pun. Ia menyebut, langkah itu sesuai dengan instruksi aparat penegak hukum yang telah meminta publik memercayakan sepenuhnya penyelidikan kepada kepolisian. “Mari kita sama-sama menunda kesimpulan, tidak melakukan fitnah pada siapa pun. Kita percayakan sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Hariqo, pengalaman disinformasi pernah menyebabkan kekacauan di masyarakat. Ia mencontohkan insiden pada 2025 ketika video potongan aksi anggota DPR yang berjoget disebarkan dengan narasi keliru hingga memicu kerusuhan, bahkan rumah-rumah anggota dewan ditandai oleh massa. “Potongan video dipakai untuk menyebarkan narasi seolah wakil rakyat bergembira atas kenaikan tunjangan dan gaji. Padahal faktanya tidak demikian,” jelas Hariqo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, penyebaran disinformasi tak jarang dikendalikan oleh pihak-pihak yang tidak berada di lokasi kejadian, sehingga risiko eskalasi kebencian dan kericuhan semakin besar. Atas dasar itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyikapi berbagai kabar yang beredar, khususnya soal peristiwa kematian Bambang Setiyawan.

Bambang Setiyawan (60), penjual cermin di pinggir Jalan Pejompongan Raya, meninggal dunia pada Jumat (28/8/2026) malam setelah terjadinya kericuhan di kawasan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi bersamaan dengan situasi mencekam pasca-unjuk rasa besar di Jakarta. Hariqo menegaskan, penyelesaian kasus ini harus berjalan transparan dan profesional, serta tidak diintervensi oleh opini liar yang berpotensi memperkeruh suasana.

Pihak kepolisian sudah menyatakan tengah mendalami kasus ini secara menyeluruh dengan pengumpulan berbagai alat bukti di lapangan. Pemerintah meminta publik tetap tenang dan mengikuti perkembangan resmi dari aparat, sambil menghindari penyebaran informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)

Berita Terkait

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video
Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam
Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi
Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas
Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh
Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi
Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto
Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru