Jakarta – Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menyoroti pelibatan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas menyusul aksi turun lapangan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya pada kericuhan demo 27 Agustus 2026. Menurut Khozinudin, kewenangan pengendalian kamtibmas merupakan tugas negara melalui aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, sesuai prinsip dan parameter yang diatur secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin dalam diskusi publik bertajuk “Di Balik Demo Agustus 2026”, Selasa (1/9/2026). Ia menekankan, ormas dilarang mengambil alih fungsi dan tugas aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan demikian dinilai rentan mengganggu stabilitas sosial dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Aparat penegak hukum memiliki parameter jelas dalam menentukan setiap tindakan menjaga kamtibmas. Penanganan terhadap kericuhan harus menjadi kewenangan polisi, bukan kelompok masyarakat,” ujar Khozinudin. Ia menambahkan, tugas pengendalian kamtibmas telah dianggarkan secara khusus melalui negara dan menjadi tanggung jawab mutlak institusi kepolisian.
Khozinudin juga mengingatkan bahwa keikutsertaan unsur sipil dalam penanganan kericuhan justru berbahaya, mengingat masyarakat bisa saling berhadapan. Ia menilai, situasi di mana sipil berupaya mengatasi kerusuhan dapat memicu benturan langsung dan memperburuk eskalasi konflik antarwarga. “Kalau aparat berseragam turun, massa bisa diatur. Tapi jika yang turun sama-sama sipil, bisa memicu rasa saling berhadapan, justru menimbulkan adu domba,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Zulfikar mengakui pihaknya turut turun ke lokasi kericuhan saat terjadi demonstrasi pada 27 Agustus. Zulfikar menyampaikan, keputusan itu diambil setelah melihat aksi kericuhan di lapangan yang ia klaim bukan berasal dari kelompok pedemo. Menurutnya, GRIB Jaya merasa berkewajiban ikut menjaga kota dari tindakan anarkis oknum tertentu.
“Sebagai warga negara, kami juga merasa terpanggil. Kita juga punya hak untuk menjaga kota dan negara dari pihak-pihak yang bertindak semena-mena,” kata Zulfikar. Namun demikian, sikap ini mendapat sorotan dari kalangan pegiat hukum yang menegaskan fungsi perlindungan keamanan dan ketertiban merupakan mandat negara melalui kepolisian.
Polemik mengenai siapa yang berwenang menangani kericuhan tetap menjadi perhatian utama berbagai pihak. Praktisi hukum mewanti-wanti agar ketegasan hukum ditegakkan dan tak ada pihak di luar aparat negara mengambil alih kewenangan, demi menjaga prinsip negara hukum dan mencegah semakin besarnya potensi konflik di ruang publik. (*)







































