Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membubarkan massa aksi unjuk rasa maupun kerusuhan dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi. Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, serta Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, di tengah isu keterlibatan ormas dalam sejumlah penanganan kericuhan pasca-demonstrasi di Tanah Air.

Menurut kedua akademisi hukum tersebut, tindakan mengerahkan ormas untuk menghalau atau membubarkan massa aksi justru berpotensi memperbesar konflik horizontal di masyarakat. Alih-alih menekan kericuhan, pelibatan kelompok non-negara dalam pengamanan dinilai dapat membuka pintu terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, bahkan korban jiwa.

Mengacu Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam sistem demokrasi, monopoli penggunaan kekuatan negara juga ditegaskan dalam kewenangan aparat kepolisian. “Semua tindakan pembubaran massa unjuk rasa adalah kewenangan polisi. Negara tidak boleh menyerahkan penegakan hukum kepada kelompok masyarakat manapun,” tegas Fickar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Instruksi atau tindakan dari pejabat negara yang melibatkan ormas dalam pembubaran aksi massa bukan hanya menyimpang dari kaidah hukum, tetapi juga dapat diproses secara pidana apabila tindakan tersebut berujung kekerasan atau penganiayaan. Bivitri menambahkan, demokrasi dapat lumpuh apabila praktik penegakan hukum dijalankan di luar koridor negara, apalagi dengan mengadu kelompok masyarakat satu sama lain. “Cara-cara demikian mematikan nilai demokrasi dan menempatkan negara dalam situasi rawan konflik horizontal,” ujarnya.

Pendekatan penyelesaian konflik dengan melibatkan ormas atau kelompok sipil hanya memperbesar risiko benturan, memperlemah kepercayaan terhadap penegakan aturan, dan berlawanan dengan prinsip negara hukum. Pakar menegaskan, semua bentuk penindakan terhadap massa aksi demonstrasi – apapun spektrumnya – harus dilakukan oleh aparat berkewenangan demi menjamin perlindungan hak warga negara dan supremasi hukum di masyarakat.

Isu pelibatan ormas dalam penanganan kerusuhan kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah insiden kekerasan dalam aksi protes di Ibu Kota ramai dikaitkan dengan kehadiran kelompok tertentu. Pakar mengingatkan pentingnya pemerintah menjaga konsistensi pelaksanaan demokrasi, memastikan setiap warga tetap aman dalam berekspresi, serta membatasi penggunaan kekuatan hanya oleh lembaga negara yang sah. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran demonstrasi dinilai penting untuk meredam potensi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas sosial-politik nasional. (*)

Berita Terkait

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video
Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam
Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi
Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan
Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas
Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh
Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto
Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru