Jakarta – Pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk membubarkan massa aksi unjuk rasa maupun kerusuhan dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi. Pendapat ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, serta Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, di tengah isu keterlibatan ormas dalam sejumlah penanganan kericuhan pasca-demonstrasi di Tanah Air.
Menurut kedua akademisi hukum tersebut, tindakan mengerahkan ormas untuk menghalau atau membubarkan massa aksi justru berpotensi memperbesar konflik horizontal di masyarakat. Alih-alih menekan kericuhan, pelibatan kelompok non-negara dalam pengamanan dinilai dapat membuka pintu terjadinya kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, bahkan korban jiwa.
Mengacu Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam sistem demokrasi, monopoli penggunaan kekuatan negara juga ditegaskan dalam kewenangan aparat kepolisian. “Semua tindakan pembubaran massa unjuk rasa adalah kewenangan polisi. Negara tidak boleh menyerahkan penegakan hukum kepada kelompok masyarakat manapun,” tegas Fickar.
Instruksi atau tindakan dari pejabat negara yang melibatkan ormas dalam pembubaran aksi massa bukan hanya menyimpang dari kaidah hukum, tetapi juga dapat diproses secara pidana apabila tindakan tersebut berujung kekerasan atau penganiayaan. Bivitri menambahkan, demokrasi dapat lumpuh apabila praktik penegakan hukum dijalankan di luar koridor negara, apalagi dengan mengadu kelompok masyarakat satu sama lain. “Cara-cara demikian mematikan nilai demokrasi dan menempatkan negara dalam situasi rawan konflik horizontal,” ujarnya.
Pendekatan penyelesaian konflik dengan melibatkan ormas atau kelompok sipil hanya memperbesar risiko benturan, memperlemah kepercayaan terhadap penegakan aturan, dan berlawanan dengan prinsip negara hukum. Pakar menegaskan, semua bentuk penindakan terhadap massa aksi demonstrasi – apapun spektrumnya – harus dilakukan oleh aparat berkewenangan demi menjamin perlindungan hak warga negara dan supremasi hukum di masyarakat.
Isu pelibatan ormas dalam penanganan kerusuhan kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah insiden kekerasan dalam aksi protes di Ibu Kota ramai dikaitkan dengan kehadiran kelompok tertentu. Pakar mengingatkan pentingnya pemerintah menjaga konsistensi pelaksanaan demokrasi, memastikan setiap warga tetap aman dalam berekspresi, serta membatasi penggunaan kekuatan hanya oleh lembaga negara yang sah. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran demonstrasi dinilai penting untuk meredam potensi konflik yang lebih luas dan menjaga stabilitas sosial-politik nasional. (*)







































