KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penguasaan lahan oleh korporasi tanpa izin yang sah.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2025, Satgas PKH menetapkan total luas area yang disalahgunakan mencapai 111,71 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 105,37 hektar telah berhasil direbut kembali ke dalam penguasaan negara. Sementara itu, sisa lahan lainnya tercatat digunakan untuk akses jalan masyarakat seluas 5,60 hektar dan pembukaan lahan perkebunan warga seluas 0,75 hektar.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menegakkan kedaulatan hukum dan memastikan kawasan hutan negara terlindungi dari praktik-praktik ilegal. Pihak otoritas telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk validasi dokumen otentik dan pemanggilan terhadap pihak korporasi yang diduga terlibat, yaitu PT Sing Lurus Pratama.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan konservasi tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif yang cukup fantastis, yakni lebih dari Rp147 miliar. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami unsur-unsur pelanggaran lebih lanjut. Meski belum menetapkan tersangka, Satgas PKH membuka peluang untuk menempuh jalur pidana apabila dalam pengembangan penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan penertiban ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan penggunaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi. Negara kini telah mengambil alih sepenuhnya area yang terdampak penguasaan ilegal tersebut guna memulihkan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto. Selasa, 1 September 2026. (*)







































