Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 02:55 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menilai bahwa norma yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara, terutama terkait kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia tidak relevan lagi mempertahankan semangat pasal-pasal warisan kolonial yang membatasi kritik terhadap penguasa maupun institusi negara. Mahkamah menyoroti bahwa ketentuan tersebut sangat rentan terhadap interpretasi subjektif yang dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, serta pendapat yang sah dari masyarakat.

Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan untuk dipuji atau dihina, sehingga perlindungan martabat institusi tidak boleh mengorbankan ruang demokrasi warga negara. Pemberlakuan pasal tersebut dinilai justru menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect yang dapat membungkam partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara. Mahkamah juga menyoroti bahwa perluasan objek perlindungan dalam UU KUHP baru terhadap lembaga seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang diskriminatif dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini sekaligus menegaskan paradigma baru bahwa pemerintah dan lembaga negara wajib terbuka terhadap pengawasan serta kritik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut, Mahkamah memberikan kepastian bahwa hak warga negara untuk berekspresi dan berpendapat sesuai hati nurani harus dijamin dan dilindungi sepenuhnya dari segala bentuk ancaman kriminalisasi yang tidak proporsional.

Berita Terkait

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video
Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam
Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi
Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan
Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas
Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh
Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi
Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:08 WIB

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video

Rabu, 2 September 2026 - 02:28 WIB

Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 02:25 WIB

Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 - 02:17 WIB

Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas

Rabu, 2 September 2026 - 02:07 WIB

Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 19:20 WIB

Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:11 WIB

Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Selasa, 1 September 2026 - 19:07 WIB

Petisi Pembubaran GRIB Jaya Muncul di Tengah Sorotan Aksi Kekerasan Pascademo DPR

Berita Terbaru