JAKARTA – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menilai bahwa norma yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara, terutama terkait kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia tidak relevan lagi mempertahankan semangat pasal-pasal warisan kolonial yang membatasi kritik terhadap penguasa maupun institusi negara. Mahkamah menyoroti bahwa ketentuan tersebut sangat rentan terhadap interpretasi subjektif yang dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, serta pendapat yang sah dari masyarakat.
Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan untuk dipuji atau dihina, sehingga perlindungan martabat institusi tidak boleh mengorbankan ruang demokrasi warga negara. Pemberlakuan pasal tersebut dinilai justru menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect yang dapat membungkam partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara. Mahkamah juga menyoroti bahwa perluasan objek perlindungan dalam UU KUHP baru terhadap lembaga seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang diskriminatif dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan paradigma baru bahwa pemerintah dan lembaga negara wajib terbuka terhadap pengawasan serta kritik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut, Mahkamah memberikan kepastian bahwa hak warga negara untuk berekspresi dan berpendapat sesuai hati nurani harus dijamin dan dilindungi sepenuhnya dari segala bentuk ancaman kriminalisasi yang tidak proporsional.







































