DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 02:30 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 1 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Fokus utama legislatif adalah memastikan bahwa regulasi ini nantinya tidak justru merugikan masyarakat luas, melainkan tetap sasaran terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Dalam diskusi bersama para ahli, anggota dewan menyoroti urgensi penelitian pasal per pasal untuk menutup celah penyalahgunaan kekuasaan atau kesalahan prosedur dalam praktiknya. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penerapan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan perampasan aset sebagai upaya hukum terakhir setelah tindak pidana asalnya terbukti. Anggota dewan menyatakan bahwa penggunaan frasa ‘patut diduga’ dalam draf RUU harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi memicu kerawanan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, muncul usulan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan secara terburu-buru saat seseorang masih berstatus sebagai tersangka. Pertimbangan teknis mengenai kendala lapangan, seperti ketika tersangka melarikan diri, meninggal dunia, atau mengalami sakit permanen sebelum persidangan, menjadi bahan evaluasi agar negara tetap memiliki payung hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara. Sistem pengawasan berlapis yang melibatkan aparat penegak hukum, pengelola aset, hingga lembaga audit pun menjadi sorotan agar aset yang dirampas dapat dikelola dengan transparan untuk kepentingan publik, seperti dana pendidikan dan kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legislatif juga menyinggung pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik agar hak-hak substantif mereka terlindungi dari upaya perampasan aset. Selain itu, terdapat masukan mengenai batasan atau parameter seriousness threshold bagi 13 kategori tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut, guna memastikan efektivitas penegakan hukum yang tepat sasaran. DPR berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk mengenai hubungan kerahasiaan antara advokat dan klien, agar RUU Perampasan Aset ini nantinya menjadi instrumen hukum yang adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat. (*)

Berita Terkait

Tragedi Pejompongan: Jejak Kekerasan dan Dilema Penghapusan Video
Ada Upaya Pecah Belah Pendukung Prabowo-Gibran Usai Demo Agustus Dua Ribu Dua Puluh Enam
Ubedilah Badrun Tegaskan Demo 27 Agustus Cermin Kegelisahan dan Kemarahan Publik pada Korupsi
Bakom Minta Publik Percayakan Proses Hukum dalam Kasus Kematian Penjual Cermin di Pejompongan
Praktisi Hukum Tegaskan Penanganan Kamtibmas Adalah Kewenangan Polisi, Bukan Ormas
Mutasi Polri, Kombes Carlie Syahputra Bustamam Jabat Kabid Propam Polda Aceh
Pengamat Hukum: Pelibatan Ormas Bubarkan Massa Aksi Langgar Konstitusi dan Ancam Demokrasi
Negara Kembali Kuasai 111,71 Hektar Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:23 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru