Mengapa Simbol Bulan Bintang Tak Kunjung Tuntas di Aceh, dan Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penyelesaian?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:19 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EDITORIAL

BARANEWS | Konflik simbol di Aceh kembali membara setelah 21 tahun penandatanganan perjanjian damai Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia. Pertanyaan besar yang sampai kini menghantui siapa pun yang memiliki nurani keadilan: mengapa persoalan bendera dan lambang Aceh seolah permanen jadi sumber bara dalam sekam, yang siap meledak sewaktu-waktu? Bukankah perdamaian seharusnya menyejukkan Aceh, bukan justru terus-menerus menoreh luka baru akibat simbol?

Kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026 menjadi sorotan utama. Di tengah zikir dan doa, sejumlah massa mendirikan bendera bulan bintang di tiang utama Masjid Raya Baiturrahman, simbol yang telah dijadikan identitas Aceh melalui Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Di lain pihak, sikap pemerintah pusat tetap tak bergeming; segala bentuk pengibaran bendera itu di ruang publik dianggap provokatif, dan langsung dihadang oleh aparat. Bukan hanya pembubaran, semprotan air, tembakan peringatan, gas air mata pun mewarnai hari yang seharusnya menjadi pesta damai rakyat Aceh. Beberapa massa bahkan merespons balik dengan mencopot lambang garuda di Pendopo Gubernur dan menginjaknya—sebuah pesan kemarahan yang terbaca keras hingga ke jantung Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengapa demikian tegang? Semua berawal dari krisis kepercayaan dan tumpang tindih substansi hukum. Pemerintah Aceh berpegang pada konstitusi lokal, Qanun 3/2013, dan UU Pemerintah Aceh, yang memberi hak soal kepemilikan simbol, termasuk bendera. Namun pemerintah pusat menolak mengakui. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 secara spesifik melarang penggunaan simbol yang dulu pernah dipakai oleh pergerakan separatis, termasuk bulan bintang GAM. Dua regulasi, dua tafsir soal “kewenangan”, dan satu korban besar: masyarakat Aceh yang terbakar kekecewaan lebih dari dua dekade.

Sejumlah warga menilai pengibaran bendera bulan bintang murni ekspresi kemandirian dan harga diri setelah konflik berdarah yang menewaskan ribuan jiwa. Mereka menyebutnya sebagai “marwah Aceh”, tradisi sejarah panjang sejak masa Kesultanan Aceh yang bersekutu dengan Turki Utsmani. Sementara pemerintah pusat sekadar memandang bendera itu sebagai ancaman keutuhan negara. Titik kompromi seolah mustahil dicari ketika satu pihak memakai kacamata ketakutan, pihak lain memakai lensa kecurigaan. Kenyataan itu justru mempertebal kekecewaan di akar rumput.

Wajar jika unjuk rasa di Banda Aceh akhir pekan lalu meledak jadi bentrokan keras. Aparat keamanan menempatkan pendekatan represif di lapangan, dari razia, penangkapan, intimidasi hingga pelepasan gas air mata. Strategi ini telah berulang sepanjang 21 tahun terakhir, tidak pernah menghasilkan perdamaian yang sejati. Dalam pengakuan warga yang hadir, letupan emosi muncul akibat tindakan aparat yang menahan massa hanya karena mengibarkan bendera, bukan melakukan kekerasan. “Pemerintah hanya melihat ini persoalan keamanan atau makar, padahal banyak akar sosial, ekonomi dan politik,” ujar Yulinda, seorang warga yang terpapar langsung gas air mata.

Persoalan sebenarnya lebih dalam dari sekadar simbol kain. Kekecewaan publik Aceh justru dibakar oleh berbagai masalah yang belum selesai: kesenjangan sosial, regresi ekonomi, PHK massal, UMKM yang mandek, belum adanya jaminan rehabilitasi pascabencana, sampai dugaan korupsi di tubuh elite lokal Aceh. Semua menyatu dalam ekspresi simbolik pengibaran bendera, mantra “Acheh Has Every Right to Be Independent” yang dikibarkan massa adalah jeritan panjang atas ketidakadilan sentralistik Jakarta yang dianggap tak pernah tuntas menuntaskan MoU Helsinki. Alih-alih memperoleh perbaikan nasib, Aceh justru berkubang di dalam lubang trauma panjang yang terus diperbarui.

Sikap pemerintah pusat hingga kini hanya bertumpu pada rasa curiga dan paranoia. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan, Merah Putih dan Garuda adalah satu-satunya simbol yang wajib dikibarkan, dan bendera alternatif dinyatakan ilegal. Jajaran TNI-Polri bergerak cepat membatasi ruang ekspresi masyarakat dengan alasan keamanan nasional. Sementara pemerintah Aceh sendiri justru terjebak dalam kebingungan ganda, antara menuruti keinginan Jakarta atau mendengarkan jeritan basisnya sendiri. Tidak ada kejelasan hukum, tidak ada diskusi terbuka di ruang resmi, hanya ada saling tuding dan saling dorong di lapangan.

Faktanya, pemicu ledakan sosial Aceh bukan isapan jempol. Menurut para pengamat, tumpang tindih undang-undang antara pusat dan Aceh menghasilkan situasi politik yang rawan dan tidak sehat. “Ketidakpastian hukum dibiarkan memanjang tanpa penyelesaian,” ujar Munawar Liza Zainal, salah satu perancang MoU Helsinki. Celah ini dimanfaatkan oleh elite dan aktor-aktor politik, baik lokal maupun nasional, untuk menguatkan posisinya, dengan rakyat sebagai sandera. Pengibaran bendera bulan bintang bukan akhir, melainkan gejala dari akumulasi kekecewaan masif selama lebih 21 tahun sejak damai ditandatangani.

Kritik keras juga dilontarkan aktivis dan pegiat HAM, yang menilai pemerintah abai pada akar-akar masalah Aceh. Pendekatan kekerasan hanya memperdalam luka lama. Rasa trauma masyarakat yang pernah hidup dalam operasi militer tidak pernah benar-benar disembuhkan; setiap letusan kekerasan menjadi bukti kalau luka sejarah tetap menganga. Pada titik ini, suara generasi muda Aceh menjadi penanda: mereka tidak sekadar melihat damai sebagai hasil kompromi elite, tetapi sebagai hak fundamental yang dirampas oleh kegagalan janji-janji pemerintah pusat dan daerah.

Secara de jure, Pasal 246 UU Pemerintah Aceh memang membolehkan penetapan bendera dan lambang “sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan”. Inilah logika ruang abu-abu yang selama ini dipermainkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Pemerintah Aceh bersikukuh pada hak istimewanya, pemerintah pusat pada hak eksklusif nasionalisme sempit. Sementara warga Aceh dibiarkan menanggung segala risikonya; trauma konflik diperpanjang dengan trauma birokrasi, trauma kekerasan diperparah dengan trauma inkonsistensi hukum.

Tanggung jawab menyelesaikan konflik simbol Aceh jelas mutlak pada pemerintah pusat dan elite Aceh. Tidak ada jalan lain selain perundingan terbuka, transparan dan melibatkan rakyat Aceh secara nyata. Penyeragaman tafsir undang-undang mutlak dibutuhkan agar tumpang tindih konstitusi yang selama ini merugikan segera diakhiri. Kepastian hukum mutlak harus diberikan: jika memang bendera bulan bintang tidak sesuai amanah nasionalisme Indonesia, nyatakan secara jelas dan berikan basis hukum. Jika bisa diakomodasi sebagai identitas daerah, segera tegaskan landasan hukumnya. Persoalan tak boleh digantung yang berujung pada frustasi generasi muda dan radikalisasi simbolik ulang konflik di masa depan.

Fakta sejarah menunjukkan, simbol bukan sekadar kain, tetapi aspirasi yang hidup di kesadaran kolektif rakyat Aceh. Kebesaran Sultan dan perjuangan heroik Kesultanan terbaca dari warna dan lambang bulan bintang. Melihatnya sekadar lambang pemberontakan adalah reduksi sejarah dan pengingkaran kesejarahan rakyat Aceh. Dalam wawancara dengan negosiator perdamian dari Finlandia, sikap menghormati bendera Aceh adalah bagian dari penghormatan pada sejarah kompromi Helsinki.

Aceh berada di ujung kritis sejarah perdamaiannya. Jika kekuasaan pusat dan elite Aceh masih bermain di ruang kosong tafsir hukum, tragedi simbol akan jadi beban abadi warisan bangsa—dan akan terus menjadi bara dalam sekam yang menunggu waktu meledak. Keseriusan duduk bersama, membahas secara terbuka, menemukan letak perbedaan dan mengakhirinya dengan kejelasan hukum, menjadi satu-satunya solusi jika Indonesia benar-benar ingin memastikan perdamaian Aceh menjadi warisan, bukan sekadar catatan perundingan yang setiap tahun hanya diperingati dengan air mata, gas air mata, dan nestapa panjang.

Persoalan simbol di Aceh adalah cermin kegagalan komunikasi dan kemauan politik. Jika tumpang tindih tafsir tetap dibiarkan, sejarah akan terus mengulang dirinya sendiri—dan rakyat Aceh, seperti biasa, kembali jadi korban utama drama simbolik yang tak kunjung usai. (REDAKSI)

Berita Terkait

Dua Dekade Lebih Menapaki Jalan Damai di Serambi Mekkah
Spanduk Kebencian: Ancaman Serius bagi Demokrasi Aceh
Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor
Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor
Bencana Alam di Aceh: Luka Menganga di Serambi Mekah, Tuntutan Bencana Nasional dan Penegakan Hukum Menguat
Editorial: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan
Editorial | Negara Tak Boleh Tunduk pada Tambang
Verifikasi Dewan Pers: Antara Standarisasi atau Pembodohan Publik?

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru