Laporan Khusus Tim Redaksi Baranews.id_
Aceh, 24 Desember 2025 – BARANEWS – Malam-malam di Aceh kini dilingkupi kecemasan. Hujan adalah ancaman, bukan lagi berkah. Gemuruh air bergantian dengan deru longsoran bebatuan, menjadi orkestra bencana yang mencabik ketenangan. Dalam sepekan terakhir, Aceh diselimuti banjir bandang dan longsor, dari barat ke timur, dari pegunungan Gayo hingga pesisir pantai utara. Yang tersisa memang masih tanah, tapi tak lagi bisa disebut sebagai tanah harapan. Yang menghuni kini adalah puing-puing reruntuhan hutan, rumah, dan harapan.
Bencana ini bukan biasa. Ini adalah bencana besar. Pada titik ini, wacana tentang “status bencana lokal yang terisolasi” telah runtuh. Pemerintah daerah melalui sejumlah kepala daerah — dari Aceh Tengah, Aceh Tamiang, hingga Pidie Jaya — secara resmi meminta **Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera menetapkan status _Bencana Nasional_**. Skala dampak, luas wilayah terdampak, serta kerusakan infrastruktur dan korban jiwa kini telah memenuhi parameter Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai bencana nasional — yakni ketika jumlah korban, wilayah terdampak, dan kapasitas daerah tak lagi mampu menangani mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan ini mengemuka bukan tanpa alasan. Di Aceh Tengah, banjir bandang dari lereng Gunung Birah Panyang menghancurkan akses vital ke Danau Lut Tawar dan menenggelamkan rumah-rumah penduduk. Kayu hasil pembalakan liar yang terbawa arus memperparah kerusakan. Kayu-kayu besar yang lazimnya ditemukan di jantung hutan lindung kini berserakan di permukaan danau, memperjelas satu hal: hutan di atas sana telah digunduli secara masif.
Di Aceh Tamiang, Sungai Tamiang meluap besar-besaran. Beberapa titik tanggul jebol. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa daerah tangkapan air di kawasan Hulu Tamiang sudah lama digarap sebagai lahan pertanian komersial semi-legal dan aktivitas pembukaan jalan logging. Aliran air tidak lagi memiliki kawasan peresapan yang memadai. Maka tak heran, setiap hujan besar adalah potensi air bah.
Di Pidie dan Pidie Jaya, serta sebagian wilayah Aceh Timur, situasi tak kalah parah. Banjir dan longsor terjadi secara simultan. Di Grong-Grong, Meureudu, hingga Sigli, sawah-sawah petani yang menjadi tumpuan hidup kini tertutupi endapan lumpur hampir dua meter. Beberapa warga masih mencari jasad keluarga yang hilang. Tim evakuasi darurat bekerja ekstra, namun terhambat medan dan infrastruktur yang putus.
Warga dan sejumlah tokoh masyarakat kini secara luas menyerukan agar negara tak hanya hadir sebagai pengirim bantuan logistik, tapi juga hadir dalam bentuk **komitmen politik dan hukum yang nyata — bukan hanya tenda dan permintaan maaf.**
Gelombang desakan juga datang dari para akademisi dan pegiat lingkungan di Aceh dan Sumatra Utara. Menurut mereka, pemerintah pusat tak bisa terus mendiamkan praktek pembalakan liar (_illegal logging_) dan alih fungsi hutan yang diduga kuat menjadi penyebab utama saat ini. Mereka meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera **turun tangan menyelidiki siapa aktor di balik rakusnya deforestasi yang terjadi bertahun-tahun di kawasan hutan lindung Aceh**. Banjir ini, kata mereka, adalah bukti paling terang dari kejahatan lingkungan yang tak ditindak tegas.
Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak izin pembukaan lahan di hutan lindung dan kawasan penyangga perairan dikeluarkan tanpa kajian AMDAL yang layak. Bahkan, banyak temuan NGO menunjukkan bahwa aktivitas penebangan pohon secara ilegal masih berlangsung di beberapa kabupaten seperti Bener Meriah, Aceh Barat, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang. Hasil kayu bulat (log) dibawa keluar melalui jalur darat atau “sungai kering” yang dibuka oleh kendaraan logging berat. Kini, kayu-kayu itulah yang datang kembali — bukan melalui truk atau perahu — tapi melalui air bah, seperti kutukan yang datang dari gunung.
Di sinilah seharusnya negara mengambil alih. Penetapan status bencana nasional akan membuka akses koordinasi lintas kementerian dan memperluas sumber daya negara untuk pemulihan jangka pendek dan panjang. Tetapi yang lebih penting, status ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk **reformasi sistem perlindungan hutan di Aceh secara menyeluruh.**
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah duduk bersama untuk **menyusun ulang regulasi sektor kehutanan dan tata ruang Aceh.** Revisi tata ruang wilayah (RTRW) harus memuat zona risiko bencana dengan mendetail dan mengikat secara hukum, bukan hanya peta usang di balik folder birokrasi. Penegakan hukum harus tegas: para pelaku pembalakan liar, baik yang bekerja di balik layar perizinan maupun yang bekerja di lapangan, harus diseret ke meja hijau. Pengawasan izin tambang dan log industri pun perlu diaudit berskala nasional.
Publik juga menyerukan agar pemerintah memberlakukan moratorium terhadap semua aktivitas alih fungsi hutan dan perkebunan skala besar setidaknya selama proses rehabilitasi ekologis berlangsung. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa bencana akibat kelalaian tata ruang merupakan pelanggaran pidana, bukan hanya administrasi.
Kini, banyak yang bertanya: sampai kapan Aceh harus terus jadi langganan bencana, ketika akar masalahnya dibiarkan hidup bebas di koridor kuasa?
Air boleh surut. Lumpur boleh dibersihkan. Tapi tanpa perubahan pada sistem perlindungan lingkungan, Aceh tidak akan pernah benar-benar pulih. Persoalannya bukan sekadar curah hujan di bulan Desember, tapi karena pohon-pohon di lereng telah ditebang tanpa kendali, tanah sudah kehilangan daya tahan, dan negara terlalu lama berdiam sebelum semuanya jatuh menimpa rakyatnya.
Ini saatnya Aceh bangkit — tapi juga saatnya negara benar-benar hadir, tak hanya lewat janji, tapi dengan hukum yang ditegakkan, kerusakan yang dipulihkan, dan kehidupan rakyat yang dikembalikan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?
—
Tim Redaksi Investigasi – Baranews







































