Editorial: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:14 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS | Dugaan dugaan “tangkap lepas” bandar narkoba oleh oknum Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara bukan hanya mencoreng wajah lembaga kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan publik. Kasus ini muncul setelah seorang bandar narkoba berinisial AW, yang ditangkap pada Juli 2025, mendadak hilang dari proses hukum. Bukan ditahan atau diserahkan ke kejaksaan, AW justru diinapkan di hotel, lalu dibawa ke rumah sakit, lalu… lenyap begitu saja.

Kepolisian perlu menyadari bahwa praktik seperti ini bukan hanya permasalahan prosedur atau kedisiplinan internal. Ini menyangkut akuntabilitas hukum di mata masyarakat, dan menyangkut integritas aparat sebagai wajah negara di lapangan.

Langkah Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah yang menurunkan tim Propam patut diapresiasi sebagai respon awal. Namun yang dibutuhkan sekarang bukan hanya langkah cepat, tapi juga langkah tegas dan transparan. Pembiaran terhadap praktik “tangkap lepas”, apalagi terhadap pelaku kejahatan narkotika, akan menjadi pintu masuk pada tumbuhnya ketidakpercayaan dan perlawanan publik terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi konteksnya bukan ringan. Kita bicara narkoba. Kita berbicara soal ancaman generasi, soal jaringan transnasional yang memanfaatkan celah sistem hukum yang bobrok. Jika aparat sebagai ujung tombak justru berpaling dari misi penegakan hukum, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan reformasi Polri, tapi juga krisis integritas negara di tingkat paling dasar.

Aceh Tenggara bukan kasus satu-satunya. Tapi ia bisa menjadi simbol: apakah negara serius dalam membersihkan aparatnya, atau hanya pandai membuat janji. Kita tidak butuh pernyataan normatif. Publik tidak lagi puas dengan “tim sedang bekerja”. Yang ditunggu adalah tindakan nyata—sanksi, proses hukum, pemecatan bila perlu—jika pelanggaran terbukti.

Editorial ini menegaskan: Jangan biarkan hukum dipermainkan. Jangan biarkan keadilan jadi komoditas yang bisa dinegosiasikan. Dan jangan sampai seragam dan pangkat jadi alasan kebal dari hukum. Bila tidak, maka masyarakat punya hak untuk berkata: Negara tidak hadir. (*)

Berita Terkait

Spanduk Kebencian: Ancaman Serius bagi Demokrasi Aceh
Pemerintah Aceh Tenggara Tuntut Penertiban Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian, Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Demokrasi
PeTA Aceh Tenggara Desak Kepolisian Ungkap Dalang Utama di Balik Aksi Spanduk Fitnah Terhadap Bupati
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Usut Tuntas Pelaku Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry
Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka
Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Tipikor: Desak Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane
Percepat Layanan ,PDAM Tirta Agara Luncurkan Terobosan Baru Paska Banjir

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:22 WIB

Bupati TRK Sampaikan Jawaban atas Laporan Pansus dan Pandangan Umum Fraksi DPRK terhadap Raqan PSU

Kamis, 23 April 2026 - 01:14 WIB

TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2027, Tekankan Peningkatan PAD

Kamis, 23 April 2026 - 00:44 WIB

Batalyon C Pelopor, Kerja Sama Dengan Bank BSI Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 00:58 WIB

Ombudsman dalam Jerat Mafia

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WIB

Iran, Venezuela, dan Alarm Kedaulatan Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah

Senin, 20 April 2026 - 18:57 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Pemkab Nagan Raya Tingkatkan Kapasitas Imum Masjid/Meunasah dalam Pelaksanaan Syariat Islam

Berita Terbaru

EDITORIAL

Spanduk Kebencian: Ancaman Serius bagi Demokrasi Aceh

Kamis, 23 Apr 2026 - 01:51 WIB