Editorial: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:14 WIB

50495 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS | Dugaan dugaan “tangkap lepas” bandar narkoba oleh oknum Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara bukan hanya mencoreng wajah lembaga kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan publik. Kasus ini muncul setelah seorang bandar narkoba berinisial AW, yang ditangkap pada Juli 2025, mendadak hilang dari proses hukum. Bukan ditahan atau diserahkan ke kejaksaan, AW justru diinapkan di hotel, lalu dibawa ke rumah sakit, lalu… lenyap begitu saja.

Kepolisian perlu menyadari bahwa praktik seperti ini bukan hanya permasalahan prosedur atau kedisiplinan internal. Ini menyangkut akuntabilitas hukum di mata masyarakat, dan menyangkut integritas aparat sebagai wajah negara di lapangan.

Langkah Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah yang menurunkan tim Propam patut diapresiasi sebagai respon awal. Namun yang dibutuhkan sekarang bukan hanya langkah cepat, tapi juga langkah tegas dan transparan. Pembiaran terhadap praktik “tangkap lepas”, apalagi terhadap pelaku kejahatan narkotika, akan menjadi pintu masuk pada tumbuhnya ketidakpercayaan dan perlawanan publik terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi konteksnya bukan ringan. Kita bicara narkoba. Kita berbicara soal ancaman generasi, soal jaringan transnasional yang memanfaatkan celah sistem hukum yang bobrok. Jika aparat sebagai ujung tombak justru berpaling dari misi penegakan hukum, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan reformasi Polri, tapi juga krisis integritas negara di tingkat paling dasar.

Aceh Tenggara bukan kasus satu-satunya. Tapi ia bisa menjadi simbol: apakah negara serius dalam membersihkan aparatnya, atau hanya pandai membuat janji. Kita tidak butuh pernyataan normatif. Publik tidak lagi puas dengan “tim sedang bekerja”. Yang ditunggu adalah tindakan nyata—sanksi, proses hukum, pemecatan bila perlu—jika pelanggaran terbukti.

Editorial ini menegaskan: Jangan biarkan hukum dipermainkan. Jangan biarkan keadilan jadi komoditas yang bisa dinegosiasikan. Dan jangan sampai seragam dan pangkat jadi alasan kebal dari hukum. Bila tidak, maka masyarakat punya hak untuk berkata: Negara tidak hadir. (*)

Berita Terkait

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Mengapa Simbol Bulan Bintang Tak Kunjung Tuntas di Aceh, dan Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penyelesaian?
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru