Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Persidangan yang digelar Selasa ini berfokus pada uji keabsahan tindakan penyitaan dan upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap status hukum pemohon.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memaparkan sejumlah argumen yang dianggap krusial. Salah satunya adalah dugaan cacat hukum dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 6 Juli 2026. Kuasa hukum menyampaikan bahwa proses peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan secara prematur tanpa melalui tahapan penyelidikan yang lengkap, serta tidak diadakan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dituduhkan.

Selain itu, perwakilan pemohon menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan. Mereka mengungkapkan bahwa lokasi penggeledahan yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Kuasa hukum juga menekankan bahwa surat perintah penggeledahan tidak mencantumkan izin spesifik yang menyebut objek penggeledahan maupun identitas petugas yang melaksanakan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pemohon juga mempermasalahkan tindakan penyitaan sejumlah barang bukti pribadi. Barang-barang yang dianggap tidak terkait dengan dugaan tindak pidana tetap disita, sehingga dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun juga dapat mencederai prinsip-prinsip perlindungan hak pribadi.

Argumen lain yang disampaikan adalah terkait ketiadaan berita acara penggeledahan yang sah serta tidak diserahkannya dokumen tersebut kepada pihak terkait. Tim kuasa hukum menilai, pelanggaran prosedur formil ini menjadikan seluruh proses upaya paksa yang dilakukan tidak memenuhi asas due process of law dan berpotensi membuat seluruh hasil penyitaan kehilangan kekuatan hukum.

Atas dasar keberatan-keberatan tersebut, pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum. Febrie Adriansyah dan tim hukum juga menuntut agar semua barang yang telah disita dalam proses hukum ini segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pemeriksaan bukti-bukti lanjutan yang relevan. (*)

Berita Terkait

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat
Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung
Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026
Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur
Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru