JAKARTA | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Persidangan yang digelar Selasa ini berfokus pada uji keabsahan tindakan penyitaan dan upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap status hukum pemohon.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memaparkan sejumlah argumen yang dianggap krusial. Salah satunya adalah dugaan cacat hukum dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 6 Juli 2026. Kuasa hukum menyampaikan bahwa proses peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan secara prematur tanpa melalui tahapan penyelidikan yang lengkap, serta tidak diadakan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dituduhkan.
Selain itu, perwakilan pemohon menyoroti adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan. Mereka mengungkapkan bahwa lokasi penggeledahan yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Kuasa hukum juga menekankan bahwa surat perintah penggeledahan tidak mencantumkan izin spesifik yang menyebut objek penggeledahan maupun identitas petugas yang melaksanakan tugasnya.
Pihak pemohon juga mempermasalahkan tindakan penyitaan sejumlah barang bukti pribadi. Barang-barang yang dianggap tidak terkait dengan dugaan tindak pidana tetap disita, sehingga dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun juga dapat mencederai prinsip-prinsip perlindungan hak pribadi.
Argumen lain yang disampaikan adalah terkait ketiadaan berita acara penggeledahan yang sah serta tidak diserahkannya dokumen tersebut kepada pihak terkait. Tim kuasa hukum menilai, pelanggaran prosedur formil ini menjadikan seluruh proses upaya paksa yang dilakukan tidak memenuhi asas due process of law dan berpotensi membuat seluruh hasil penyitaan kehilangan kekuatan hukum.
Atas dasar keberatan-keberatan tersebut, pemohon meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum. Febrie Adriansyah dan tim hukum juga menuntut agar semua barang yang telah disita dalam proses hukum ini segera dikembalikan kepada pemiliknya. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pemeriksaan bukti-bukti lanjutan yang relevan. (*)









































