Editorial | Negara Tak Boleh Tunduk pada Tambang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:22 WIB

50859 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWS | Apa jadinya jika sebuah kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara justru menjadi ladang eksploitasi tambang emas? Pertanyaan ini menjadi cermin buram atas apa yang tengah terjadi di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

PT Gayo Mineral Resource (GMR), perusahaan pemegang izin eksplorasi, telah menancapkan kuku industrinya di kawasan yang semestinya steril dari aktivitas ekstraktif. Bukannya mendapat perlindungan, hutan lindung itu justru dirusak dari dalam: ekosistem tercabik, vegetasi lenyap, dan aliran air tercemar limbah tambang. Yang lebih memilukan, bau menyengat dari sisa produksi telah mengganggu kehidupan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Kita tidak bisa berpura-pura tak tahu. Ini bukan pelanggaran biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka pertanyaan berikutnya muncul: di mana negara?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah terlalu sering kita melihat pola yang sama: perusahaan melanggar, rakyat menjerit, pemerintah bungkam. Alasan yang dilemparkan selalu sama—izin dari pusat, kewenangan terbatas, atau prosedur yang telah dilalui. Tapi ketika rakyat mengeluh dan lingkungan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab?

Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Meski perizinan berada di tingkat pusat atau provinsi, kerusakan yang ditimbulkan terjadi di wilayah kabupaten. Bupati, DPRD, dan dinas teknis tidak boleh hanya menjadi penonton dalam bencana ekologis yang membayangi wilayahnya sendiri. Kewajiban moral dan politik mereka justru paling besar: melindungi rakyat, bukan diam atas nama formalitas birokrasi.

Tambang emas di hutan lindung bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk perampasan ruang hidup rakyat. Ini adalah praktik yang menempatkan kepentingan modal di atas keberlanjutan lingkungan, dan itu tidak bisa dibiarkan.

Negara mesti hadir. Bukan hanya untuk membela investor, tapi untuk menegakkan keadilan ekologis. Aktivitas pertambangan yang terbukti merusak harus dihentikan. Izin yang cacat hukum harus dicabut. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Transparansi informasi kepada publik juga wajib dijalankan. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik tambang ini.

Kita tidak anti-investasi. Tapi investasi yang menginjak hak hidup rakyat dan merusak hutan tak layak diberi tempat di negeri ini. Apalagi jika terjadi di wilayah-wilayah yang masih menyimpan kekayaan hayati yang tak tergantikan seperti Gayo Lues.

Editorial ini bukan sekadar suara moral. Ini adalah seruan keras kepada semua pihak—dari pusat hingga daerah—untuk menghentikan pembiaran. Jika tidak ada langkah tegas, maka negara sedang memberi pesan bahwa hukum bisa dibeli, hutan bisa dijual, dan rakyat bisa dikorbankan demi kilau emas yang hanya menguntungkan segelintir elite.

Negara tidak boleh tunduk pada tambang. Bila negara terus diam, maka suara rakyat akan terus lantang: Selamatkan Gayo Lues. Cabut izin tambang. Hentikan perusakan hutan. Sekarang juga!

Berita Terkait

Spanduk Kebencian: Ancaman Serius bagi Demokrasi Aceh
Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor
Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor
Bencana Alam di Aceh: Luka Menganga di Serambi Mekah, Tuntutan Bencana Nasional dan Penegakan Hukum Menguat
Editorial: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan
Verifikasi Dewan Pers: Antara Standarisasi atau Pembodohan Publik?
EDITORIAL: Verifikasi Dewan Pers dan Pembodohan Publik yang Dilembagakan
Siapa di Balik Jaringan Peredaran 36 Kg Ganja di Gayo Lues? Polisi Harus Bongkar Pemodal dan Dalangnya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 01:22 WIB

Bupati TRK Sampaikan Jawaban atas Laporan Pansus dan Pandangan Umum Fraksi DPRK terhadap Raqan PSU

Kamis, 23 April 2026 - 01:14 WIB

TRK Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2027, Tekankan Peningkatan PAD

Kamis, 23 April 2026 - 00:44 WIB

Batalyon C Pelopor, Kerja Sama Dengan Bank BSI Program E-mas Buka Jalan Personel Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 00:58 WIB

Ombudsman dalam Jerat Mafia

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WIB

Iran, Venezuela, dan Alarm Kedaulatan Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah

Senin, 20 April 2026 - 18:57 WIB

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Pemkab Nagan Raya Tingkatkan Kapasitas Imum Masjid/Meunasah dalam Pelaksanaan Syariat Islam

Berita Terbaru

EDITORIAL

Spanduk Kebencian: Ancaman Serius bagi Demokrasi Aceh

Kamis, 23 Apr 2026 - 01:51 WIB