slot preparation.lsrs.lu

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sidang banding kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan mantan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Drs. Dwi Satrianto, sebagai saksi fakta yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) pemerintah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dwi Satrianto yang pernah menjabat sebagai ketua kelompok kerja pengadaan peralatan elektronik perkantoran di LKPP, menjelaskan batasan peran lembaganya dalam proses pengadaan. Dwi menegaskan bahwa LKPP bertindak sebagai penyedia sistem saja, tanpa wewenang untuk mengatur, mengawasi, atau melakukan verifikasi harga pada produk yang diunggah ke dalam e-katalog. Menurutnya, pabrikan produk atau prinsipal bertanggung jawab penuh terhadap harga yang dicantumkan, yang dituangkan melalui surat pernyataan harga terbaik.

Saksi juga menuturkan, jika terdapat ketidakwajaran atau kemahalan harga di kemudian hari, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pabrikan sebagai pihak yang memberikan jaminan harga. Dwi menambahkan, LKPP tidak pernah mewajibkan adanya surat dukungan dari pihak ketiga, termasuk Google, untuk proses pendaftaran produk ke dalam e-katalog. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam sidang, sempat terjadi perdebatan tentang peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemerintah dalam menentukan harga saat menggunakan fitur e-purchasing pada e-katalog. Dwi berpendapat bahwa PPK tetap memiliki ruang untuk melakukan negosiasi harga dan menelusuri referensi pembanding sebelum melakukan transaksi pembelian di sistem. Ia menyatakan bahwa proses riset harga sebelum pembelian sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil berada dalam koridor kewajaran.

Penjelasan saksi menjadi bagian penting dalam upaya pembelaan pihak terdakwa yang menegaskan seluruh prosedur mekanisme e-katalog telah dijalankan sesuai ketentuan pada saat pengadaan perangkat Chromebook dilakukan. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas mengenai proses pengadaan serta akuntabilitas masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. (*)

Berita Terkait

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:27 WIB

Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 19:28 WIB

Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB