JAKARTA | Sidang praperadilan kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah Dokter Tifa menyampaikan kritik terbuka terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum. Ia menyesalkan langkah kejaksaan yang dianggapnya abai terhadap putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara yang menjerat dirinya.
Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menilai Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan argumen lama terkait status P21, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan pengembalian berkas perkara. Ia menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai mantan tersangka dan terdakwa seharusnya telah gugur demi hukum setelah adanya putusan tersebut.
Dokter Tifa menganggap sikap kejaksaan sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang telah jelas diatur. Ia mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menempuh mekanisme banding berdasarkan Pasal 206 KUHAP jika memang tidak sependapat dengan putusan pengadilan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan jalur hukum yang semestinya ditempuh, bukan justru bersikukuh pada argumentasi yang sudah tidak relevan dengan keadaan hukum saat ini.
Lebih jauh, Dokter Tifa menyampaikan bahwa ia siap menjalani seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan ketidakkonsistenan pihak kejaksaan dalam menghormati putusan hakim yang sah dan mengingatkan pentingnya seluruh aparat penegak hukum taat pada koridor hukum yang berlaku.
Ia juga berharap hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberi putusan secara adil dan mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. Dokter Tifa menekankan bahwa putusan perkara ini menjadi penting, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia (*)









































