Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sidang praperadilan kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah Dokter Tifa menyampaikan kritik terbuka terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum. Ia menyesalkan langkah kejaksaan yang dianggapnya abai terhadap putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara yang menjerat dirinya.

Dalam pernyataannya, Dokter Tifa menilai Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan argumen lama terkait status P21, meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan pengembalian berkas perkara. Ia menegaskan bahwa posisi dirinya sebagai mantan tersangka dan terdakwa seharusnya telah gugur demi hukum setelah adanya putusan tersebut.

Dokter Tifa menganggap sikap kejaksaan sebagai bentuk pengabaian prosedur hukum yang telah jelas diatur. Ia mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menempuh mekanisme banding berdasarkan Pasal 206 KUHAP jika memang tidak sependapat dengan putusan pengadilan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan jalur hukum yang semestinya ditempuh, bukan justru bersikukuh pada argumentasi yang sudah tidak relevan dengan keadaan hukum saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Dokter Tifa menyampaikan bahwa ia siap menjalani seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan ketidakkonsistenan pihak kejaksaan dalam menghormati putusan hakim yang sah dan mengingatkan pentingnya seluruh aparat penegak hukum taat pada koridor hukum yang berlaku.

Ia juga berharap hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberi putusan secara adil dan mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. Dokter Tifa menekankan bahwa putusan perkara ini menjadi penting, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia (*)

Berita Terkait

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Menteri Desa Polisikan 73 Akun Medsos Penyebar Deepfake, Pencemaran Nama Baik dengan Teknologi AI Dianggap Ancaman Serius
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 169 Kilogram Ganja Asal Aceh di Sunggal, Tiga Pria Diamankan
Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Konser Musik Diadukan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru