Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara 14 pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian menyusul dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dari tingkat Eselon I hingga Eselon III. Keputusan ini diambil untuk memastikan integritas organisasi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanian.

Amran menjelaskan, penonaktifan 14 pejabat itu dilakukan agar mereka dapat menjalani pemeriksaan secara mendalam tanpa intervensi selama proses penelusuran kasus. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat tersebut terkait dengan penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, bahkan apabila pelakunya merupakan kolega ataupun keluarga sendiri.

Proses pemeriksaan dipastikan berlangsung transparan dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Jika terbukti bersalah, para pejabat yang terlibat akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan. Namun, bagi mereka yang terbukti tidak melakukan pelanggaran, Kementan berjanji akan mengembalikan jabatan atau memberikan promosi demi menjaga keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pencopotan ini merupakan bagian dari penerapan sistem meritokrasi di internal kementerian, di mana sistem dan ketentuan menjadi acuan utama dalam manajemen organisasi. Amran menekankan pentingnya penegakan aturan dalam setiap aspek kerja birokrasi agar praktik kejahatan administratif dan finansial dapat dicegah sejak dini.

Langkah tegas Menteri Pertanian ini telah dilaporkan kepada Presiden dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Pemerintah berharap tindakan seperti ini menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain dalam memastikan tata kelola administrasi negara berjalan dengan bersih dan profesional, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat
Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026
Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan
Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru