Editorial
Di tengah derasnya arus informasi dan meluasnya platform digital, kerja pers menghadapi tantangan baru yang tidak ringan, yaitu kaburnya batas antara wartawan dan kontributor lepas. Masyarakat kini kerap dihubungi oleh individu yang mengatasnamakan media, meminta keterangan, klarifikasi, bahkan konfirmasi sensitif, tanpa kejelasan status dan legitimasi. Dalam situasi ini, literasi pers menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya bagi pembaca, tetapi juga bagi narasumber dan pejabat publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fondasi normatif yang cukup jelas. Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Makna “secara teratur” di sini sangat menentukan. Ia menandai adanya kesinambungan kerja, penugasan resmi, keterikatan dengan perusahaan pers, serta tanggung jawab etik dan hukum atas setiap produk jurnalistik yang dihasilkan. Wartawan bukan sekadar pengumpul informasi, melainkan bagian dari sistem redaksi yang bekerja berdasarkan standar profesional yang seharusnya tercantum namanya pada kotak redaksi suatu media.
Pasal 1 ayat (1) UU Pers juga mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Artinya, kerja jurnalistik selalu melekat pada lembaga pers yang berbadan hukum dan memiliki struktur redaksional yang jelas. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa wartawan selalu bekerja dalam relasi kelembagaan, bukan sebagai individu yang berdiri sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontributor berada pada posisi yang berbeda. Dalam praktik pers, kontributor adalah pihak yang menyumbangkan karya jurnalistik berupa tulisan, foto, atau laporan kepada media, tetapi tidak selalu terikat secara tetap dalam struktur susunan redaksi. Ia bisa bekerja secara lepas, insidental, atau berdasarkan penugasan terbatas. Secara hukum, keberadaan kontributor tidak disebut secara eksplisit dalam UU Pers.
Masalah muncul ketika perbedaan ini tidak dijelaskan secara terbuka kepada narasumber. Kontributor kerap tampil layaknya wartawan penuh, melakukan konfirmasi, meminta pernyataan resmi, bahkan mengutip percakapan pribadi tanpa menyatakan bahwa komunikasi tersebut adalah bagian dari proses jurnalistik. Padahal, dari sudut pandang etika, kejelasan identitas dan tujuan merupakan prasyarat utama kerja pers yang beradab.
Kode Etik Jurnalistik menegaskan prinsip ini secara rinci. Pasal 2 menyebutkan bahwa wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Profesionalitas bukan hanya soal kemampuan menulis, tetapi juga soal kejujuran dalam mengungkap identitas, tujuan peliputan, dan penggunaan informasi. Pasal 3 menekankan kewajiban menguji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Keseimbangan hanya mungkin terwujud jika narasumber memahami bahwa pernyataannya sedang diminta untuk kepentingan pemberitaan.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik mengatur penghormatan terhadap kehidupan pribadi narasumber. Percakapan pribadi, termasuk pesan singkat atau chat whats apps, pada dasarnya tidak dapat serta-merta dijadikan bahan berita, kecuali jika sejak awal dinyatakan sebagai konfirmasi jurnalistik atau mendapat persetujuan jelas dari narasumber. Mengangkat chat pribadi tanpa pemberitahuan bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran etika yang dapat merugikan narasumber dan mencederai kepercayaan publik.
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki hak penuh untuk bersikap kritis. Cara paling sederhana untuk membedakan wartawan dan kontributor adalah dengan melihat identitas redaksional. Wartawan biasanya tercantum namanya dalam kotak redaksi media, baik media cetak maupun daring, sebagai reporter, redaktur, atau bahkan biro daerah. Nama yang tercantum di kotak redaksi menunjukkan adanya pengakuan struktural dari perusahaan pers.
Masyarakat juga berhak menanyakan secara langsung, dari media apa seseorang berasal, apa statusnya dalam redaksi, dan dalam konteks apa informasi diminta. Pertanyaan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pers, melainkan bagian dari hak narasumber untuk mengetahui bagaimana pernyataannya akan digunakan. Wartawan profesional tidak akan keberatan menjelaskan identitas dan penugasannya, karena transparansi adalah bagian dari etika kerja mereka.
Jika seseorang mengaku kontributor, masyarakat berhak menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki penugasan resmi dari redaksi dan untuk rubrik apa informasi dikumpulkan. Tanpa penjelasan yang memadai, masyarakat atau koresponden instansi pemerintahan bahkan boleh menunda, membatasi, bahkan menolak memberikan informasi. Tidak ada kewajiban hukum bagi narasumber untuk melayani permintaan informasi dari pihak yang status dan tujuannya tidak jelas.
Lebih jauh, mengabaikan kontributor yang tidak transparan bukan pelanggaran kebebasan pers. Kebebasan pers dilindungi untuk menjamin kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, bukan untuk melindungi praktik pengumpulan informasi yang menyesatkan. Justru dengan bersikap selektif, masyarakat ikut menjaga kualitas ekosistem pers.
Pada akhirnya, membedakan wartawan dan kontributor bukan soal merendahkan salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa setiap proses jurnalistik berjalan sesuai hukum dan etika. Pers yang sehat membutuhkan publik yang cerdas, dan publik yang cerdas membutuhkan pers yang jujur dalam cara bekerja. Di titik inilah literasi pers menjadi fondasi penting demokrasi, agar kebebasan informasi tidak berubah menjadi kebebasan menyalahgunakan kepercayaan.




































