JAKARTA, Senin (17/8/2026) — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang terjadi di Aceh, terutama terkait kepastian keberlanjutan kekhususan Aceh menjelang berakhirnya masa Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027.
Supratman mengatakan, tindak lanjut perintah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan DPR RI, mengingat pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi pintu utama untuk memastikan payung hukum kekhususan Aceh tetap berjalan setelah 2027. “Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, pemerintah juga telah berkomunikasi langsung dengan para pemangku kepentingan di Aceh. Supratman menyebut dirinya telah bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas kelanjutan UUPA, termasuk skema kekhususan dan konsekuensi fiskal yang selama ini melekat pada Otsus.
Menurut Supratman, pemerintah menargetkan pembahasan revisi UUPA dapat dituntaskan pada 2026. Dengan target tersebut, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk memastikan aturan baru siap menjadi landasan sebelum masa berlaku ketentuan Otsus berakhir pada 2027. “Kita berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” ujarnya.
Pembahasan revisi UUPA disebut telah bergulir di DPR sejak 2025 dan menjadi perhatian Pemerintah Aceh maupun DPRA karena menyangkut arah kekhususan pemerintahan Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus. Pada April 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan telah sepakat memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh sekaligus Dana Otsus, sementara substansi besaran Dana Otsus menjadi salah satu materi yang masih dibahas. Saat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung juga menyampaikan target agar revisi UUPA rampung pada 2026 sehingga bisa efektif berlaku pada 2027.
Dari pembahasan di tingkat daerah, Pemerintah Aceh dan DPRA mendorong agar Dana Otsus tetap dilanjutkan dengan porsi lebih besar. Dalam rapat dengan Baleg pada April, DPRA mengusulkan Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berlaku permanen. Bagi Aceh, kepastian Dana Otsus dipandang krusial karena selama ini menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah percepatan pembahasan revisi UUPA juga mengemuka setelah situasi di Banda Aceh sempat memanas pada peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026). Kericuhan terjadi ketika sebagian massa berupaya memasang bendera bulan bintang di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, namun aparat yang berjaga melarang pemasangan tersebut hingga berujung bentrokan.
Pemerintah pusat menyatakan situasi Aceh telah kembali kondusif. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut TNI AD mendukung Polri dalam penegakan hukum terkait insiden itu. Ia menegaskan tidak ada penanganan khusus di Aceh terkait pengibaran bendera bulan bintang, seraya menyatakan proses hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah menekankan komitmen untuk menangani persoalan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Aceh. “Yang pertama pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke. Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” kata Supratman.
Dengan tenggat 2027 yang kian dekat, percepatan revisi UUPA menjadi kunci untuk menjawab dua hal sekaligus: kepastian status kekhususan Aceh dan kepastian skema pendanaan yang menyertainya. Pemerintah menargetkan proses itu selesai pada 2026 agar transisi kebijakan tidak menyisakan kekosongan hukum ketika masa Otsus berakhir. (*)









































