slot preparation.lsrs.lu

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk kembali membeli bijih timah hasil produksi masyarakat di Bangka Belitung. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengatasi polemik berkepanjangan terkait tata kelola pertimahan sekaligus merespons situasi sosial yang memanas di wilayah tersebut.

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi solusi jangka pendek hingga peraturan tata kelola pertimahan nasional rampung disusun.

Langkah ini diambil menyusul terjadinya eskalasi konflik sosial, termasuk insiden pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Pulau Belitung beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai, penegakan hukum yang kaku justru berisiko menambah beban masyarakat kecil, terutama penambang timah rakyat yang selama ini menggantungkan ekonomi pada aktivitas tambang skala kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kerangka hukum yang sedang dipersiapkan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pertimahan nasional agar industri strategis ini lebih tertib dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Guna memperkuat legalitas kebijakan pembelian timah rakyat oleh PT Timah, pemerintah membentuk tim khusus yang diketuai Profesor Hasibuan. Tim ini ditargetkan dapat menyelesaikan rumusan dasar hukum dalam waktu kurang dari satu pekan. Selama kebijakan sementara ini berjalan, PT Timah diperbolehkan memanfaatkan cadangan dana internal untuk menyerap hasil produksi masyarakat hingga Perpres resmi diterbitkan pemerintah.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para penambang rakyat, tetapi juga menekan potensi penyelundupan timah ke luar negeri yang dapat merugikan Indonesia sebagai produsen timah utama dunia. Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap stabilitas sosial di Bangka Belitung terjaga sambil menunggu penyusunan regulasi nasional yang lebih komprehensif atas industri pertimahan. (*)

Berita Terkait

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:27 WIB

Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 19:28 WIB

Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB