GAYO LUES | Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 92 kilogram yang berasal dari Gayo Lues, Aceh. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan yang diterima petugas pada Selasa (28/7/2026).
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat tim BNNP mengidentifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia silver bernomor polisi BK 1596 RS yang diduga membawa ganja. Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, mobil tersebut melintas di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan langsung dibuntuti oleh petugas.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga karung goni berisi ganja dengan berat total bruto sekitar 92 kilogram. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang kurir berinisial J (44) yang berada di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku ganja yang dibawanya akan dijual kepada seorang pria berinisial SS (42). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SS di depan sebuah gerai Indomaret di Simpang Delitua, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada hari yang sama.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah SS yang berlokasi di Perumahan River Valley, Desa Durin, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik bening diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen BNNP Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dari Aceh ke Sumatera Utara. (*)





































