Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 14:08 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Siaran Pers

9/SP/VII/BH/2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin, 6 Juli 2026

*Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini*

Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol. (LS/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
Prof Dr Bachtiar Aly, Tokoh Aceh dan Pakar Komunikasi, Tutup Usia di Jakarta
APRI: Jangan Samakan Penambang Rakyat dengan PETI, Ini Perbedaan yang Harus Dipahami
Ketua DPRD Bone Diduga Langgar Kode Etik, Bendum DPN Permahi Dorong Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Beri Teguran dan Sanksi
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Jangan Berhenti pada Harga, Benahi Akses dan Tata Kelolanya

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:20 WIB

KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:58 WIB

OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:34 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:30 WIB

Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Berita Terbaru