slot preparation.lsrs.lu

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

J.PORANG

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026 - 21:58 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KUTACANE – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara yang diduga dilakukan dalam akun Facebook Muhamad Saleh Selian dinilai lamban dan bertele-tele.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025. Namun, dugaan pencemaran nama baik di medsos sesuai UUITE belum memiliki kepastian hukum.

KTerhadap persoalan ini, Pengurus PWI Aceh siap mengadvokasi anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Menurut Nasir, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah mereka sampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, dimana pihak korban (Asnawi) bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi bertemu langsung di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Bahkan, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri yang langsung mendapatkan respons cepat serta melayangkan surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.

Ketua PWI Aceh mengingatkan, pihak korban mengharapkan keadilan atas perlakuan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur UUITE.

Korban juga telah menyerahkan seluruh postingan atau tangkapan layar yang sebelumnya hingga yang terakhir.

Karena, menurut korban, ada postingan-postingan yang saling berkaitan yang mengarah kepada diri korban, profesi bahkan organisasi.

Karena, dalam postingan akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu, teman-teman mengirimkan kepada korban. Artinya, orang sudah tahu maksud dan tujuan terhadap postingan yang diduga ada unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan korban melalui platform medsos (Facebook) yang dapat diakses semua orang.

Dalam postingan itu juga ada gambar korban, nama serta alamat desanya.

Apalagi, menurut Nasir Nurdin dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024), tidak wajib menyebut nama lengkap.

Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik/masyarakat tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dianggap sudah terpenuhi.

Selain itu, postingan ulang (transmisi) melalui akun fake Donokasino dono dono yang diposting ulang pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian, sehingga postingan yang sama menyebar luas secara merantai.

“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” demikian Ketua PWI Aceh. (Dani)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 10:11 WIB

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru