ACEH TAMIANG – Sekitar 110 hektare kawasan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan dalam kondisi terbuka dan diduga disiapkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Temuan itu merupakan hasil pemantauan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Tujuh Aceh selama satu bulan terakhir. Kepala KPH Wilayah Tujuh Aceh, Aang Kunaifi, mengatakan luasan pembukaan terus bertambah.
“Kalau sebelumnya yang terbuka sekitar 60 hektare, sekarang berdasarkan pemantauan kami sudah sekitar 110 hektare,” kata Aang, Jumat, 25 September 2026.
Ia menjelaskan, aktivitas pembukaan kawasan tersebut berlangsung sejak Januari hingga September 2026. Dari pengecekan di lapangan, sebagian lahan yang telah dibuka terlihat mulai dimanfaatkan dengan penanaman kelapa sawit.
Sebelumnya, KPH telah memberikan peringatan agar aktivitas pembukaan dihentikan. Namun, pemantauan lanjutan menunjukkan kegiatan di dalam kawasan masih berlanjut.
Menindaklanjuti hal itu, KPH membentuk tim untuk melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi. Di dalam kawasan hutan, petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Alat berat tersebut kemudian dikeluarkan dari kawasan dan diamankan di kantor Datok Penghulu setempat.
“Ekskavator yang ditemukan sudah kami bawa keluar dari kawasan dan sekarang berada di kantor Datok,” ujar Aang.
Selain alat berat, petugas juga menemukan ratusan bibit kelapa sawit di sekitar lokasi. Sebagian bibit telah ditanam, sedangkan sisanya masih berada di sekitar lahan yang baru dibuka.
Petugas turut mendapati papan imbauan resmi milik KPH yang berisi larangan membuka dan memanfaatkan kawasan hutan telah dicabut dari lokasi. Hingga kini, pihak yang mencabut papan tersebut belum diketahui.
Atas temuan tersebut, KPH Wilayah Tujuh Aceh telah melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan itu kepada Polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut.
“Sudah kami laporkan kepada Polres Aceh Tamiang,” kata Aang.
Ke depan, pengawasan di sekitar kawasan akan diperketat dengan melibatkan aparatur kampung, terutama terhadap mobilitas orang, kendaraan, dan alat berat yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Aang menegaskan, kawasan hutan produksi tidak dapat dibuka dan dimanfaatkan secara sepihak untuk kegiatan perkebunan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan, kata dia, dapat mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
KPH Wilayah Tujuh Aceh memastikan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas pembukaan hutan di Pusung Kapal akan terus dilakukan.









































