slot preparation.lsrs.lu

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:12 WIB

50524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Proyek Preservasi Jalan Nasional Handel–Singkohor yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak Rp21.595.592.201 kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.6 Provinsi Aceh.

Adapun penyedia jasa pada proyek tersebut adalah PT. Bina Pratama Persada, sedangkan konsultan supervisi tercantum PT. Planosip Nusantara Engineering KSO CV. Sarena Consultant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah masyarakat menyoroti kualitas pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu diawasi secara ketat. Mereka berharap proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai lebih dari Rp21 miliar tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah sorotan tersebut, Redaktur 1Kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek terkait progres pekerjaan, kondisi material di lapangan, kualitas pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Namun, menurut Syahbudin, respons awal yang diterimanya bukan menjawab substansi pertanyaan mengenai proyek, melainkan mempertanyakan statusnya sebagai wartawan.

“Yang saya konfirmasi bukan soal apakah saya masih anggota pers atau tidak. Pertanyaan saya berkaitan dengan pekerjaan proyek yang sedang saya minta klarifikasi. Status saya sebagai wartawan tidak mengubah substansi pertanyaan yang saya ajukan. Saya berharap dapat diberikan jawaban yang fokus pada hal yang saya konfirmasikan agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Syahbudin.

Setelah komunikasi berlanjut, pelaksana proyek kemudian menjelaskan bahwa proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontrak belum berakhir, material di lokasi merupakan bagian dari proses pekerjaan, dan menurutnya seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak.

Meski demikian, Syahbudin menyayangkan respons awal tersebut karena dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.

“Ketika media meminta klarifikasi terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat, seharusnya yang dijawab adalah substansi pertanyaannya, bukan mengalihkan pembahasan kepada status wartawan. Publik membutuhkan penjelasan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta PPK, penyedia jasa, dan konsultan supervisi memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Warga turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPK, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, maupun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, maupun penggunaan anggaran negara, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Syahbudin.

Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai APBN wajib terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek telah memberikan penjelasan bahwa pekerjaan masih berlangsung dan dilaksanakan sesuai kontrak. Sementara itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi | Syahbudin Team//Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!
Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru