Pendeta Asal Aceh Divonis Dua Tahun Penjara karena Konten Penistaan Agama di TikTok, Pengadilan: Terbukti Sebar Permusuhan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:56 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada DS, seorang pendeta asal Aceh, dalam kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial TikTok. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB setelah serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat Aceh.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Khadafi, dalam keterangan persnya menyebutkan majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa DS. Waktu penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman, dan DS tetap diperintahkan berada dalam tahanan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah meminta hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menurut Muhammad Khadafi, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara tersebut. Ia menambahkan, keputusan selanjutnya akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara DS bermula dari unggahan siaran langsung melalui akun TikTok @tersadarkan5758 pada 5 Oktober 2025. Konten tersebut dinilai berisi penghinaan, ajakan meninggalkan agama Islam, serta ucapan yang menimbulkan permusuhan dan keresahan masyarakat. DS juga mengunggah video berbasis kecerdasan buatan (AI) dan mencantumkan tulisan “Aceh Serambi Jerusalem” pada profil akun TikTok miliknya. Unggahan-unggahan ini memicu keresahan dan dilaporkan ke Polda Aceh oleh seorang warga.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat sidang perdana 30 April 2026, DS didakwa secara primair melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan secara subsidiair, DS juga didakwa melanggar Pasal 300 huruf a, b, dan c UU yang sama.

Putusan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum menindak setiap bentuk ujaran kebencian, penghinaan, dan penistaan yang dapat menimbulkan keresahan serta permusuhan antarumat beragama, apalagi di ruang digital yang dampaknya sangat luas. Perkara DS sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, menghormati keragaman, dan menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia. (*)

 

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni
Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Raja Sayang Lepas 32 Kontingen Pramuka Nagan Raya Menuju Jambore Nasional XII 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:46 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat kepada Dr. Safrianto Zuriat Putra atas Promosi sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru