Banda Aceh – Sebuah mobil ambulans menabrak seekor kerbau di Ruas Fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum, Kabupaten Pidie, pada Jumat malam, 12 Juni 2026. Satu orang penumpang dilaporkan mengalami luka ringan akibat insiden ini.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di KM 01+200 Jalur B Interchange Padang Tiji. Ambulans dengan nomor polisi BK 1005 OA itu diketahui sedang melaju dari arah Padang Tiji menuju Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Regional Head Sumatra Bagian Utara PT Hutama Karya, Taufiq Hidayat, membenarkan adanya kecelakaan tersebut saat dikonfirmasi Sabtu (13/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul (mobil ambulans), tapi kosong tidak ada pasien,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, berdasarkan informasi di lapangan, pengemudi ambulans diduga tidak melihat keberadaan hewan ternak yang berada di badan jalan saat melintas di lokasi, sehingga terjadi benturan antara kendaraan dan kerbau tersebut.
“Dalam insiden itu, satu orang penumpang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Taufiq menjelaskan, kecelakaan itu telah ditangani bersama pihak kepolisian setempat. Insiden tersebut juga tidak menimbulkan gangguan signifikan terhadap arus lalu lintas di ruas tol Sibanceh.
Ia menambahkan, lokasi kejadian berada di ruas fungsional Padang Tiji–Seulimeum yang masih memiliki sejumlah akses pendukung konstruksi dan pekerjaan penyempurnaan. Sebelum kejadian, kata Taufiq, area tersebut sudah dilengkapi pengamanan berupa water barrier dan perlengkapan keselamatan lalu lintas lainnya.
“Dari pemeriksaan awal, hewan ternak diduga masuk ke area tol melalui akses konstruksi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, PT Hutama Karya memperkuat pengamanan pada titik akses yang diduga menjadi jalur masuk hewan ternak ke area tol. Patroli dan pengawasan di lapangan juga ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pengelola jalan tol mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati, menjaga fokus saat berkendara, dan mematuhi batas kecepatan yang berlaku, khususnya di ruas yang masih berstatus fungsional dan sedang dalam tahap penyempurnaan.(*)































































