FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Fokus utama tidak semata-mata pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan, melainkan bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Direktur FORBINA, *Muhammad Nur, S.H.*, mengatakan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor investasi yang paling kompleks dan sensitif di tengah masyarakat. Berbagai persoalan seperti konflik sosial, penolakan warga, isu lingkungan hidup, hingga tudingan praktik jual beli izin kerap muncul dalam setiap pembahasan investasi pertambangan.

“Publik perlu memahami bahwa investasi di sektor pertambangan bukanlah bisnis yang mudah dan murah. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki fase produksi dapat memakan waktu bertahun-tahun, bahkan mencapai delapan tahun. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan wajib dipenuhi oleh pemegang izin sebelum dapat beroperasi secara penuh,” ujar Muhammad Nur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan sumber daya mineral yang melimpah di Aceh memang harus menjadi perhatian bersama. Namun perhatian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan investasi melalui moratorium secara menyeluruh. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

FORBINA menegaskan bahwa kerusakan hutan dan lahan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan seluruh IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.

“Apabila masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Yang selama ini justru menjadi persoalan serius adalah maraknya aktivitas tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” tegasnya.

Muhammad Nur juga menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin. Apabila ditemukan pemegang IUP eksplorasi yang melakukan kegiatan produksi secara ilegal di lapangan, maka izin tersebut wajib dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, FORBINA menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.

“Yang menjadi tantangan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan memperoleh izin, namun tidak semuanya mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, serta berbagai risiko investasi yang harus ditanggung,” katanya.

FORBINA menilai keberhasilan sektor pertambangan harus diukur dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun pengawasan bersama agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi Aceh.

“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi tersebut juga harus tunduk pada hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Nur.

Berita Terkait

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni
Tokoh Pemuda Babahrot “Dek Gam Babahrot” Soroti Penyaluran CSR di Aceh Barat Daya: “Semua Perusahaan Wajib, Bukan Hanya LKT

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Penyaluran Dana Desa Tahap II Tuntas 100 Persen, Nagan Raya Kembali Ukir Prestasi di Aceh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

RAPI Nagan Raya: Bank Aceh Cabang Jeuram Terus Hadir Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:01 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan Muswil RAPI Kota Banda Aceh

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:29 WIB

Bupati TRK Buka MPLS Sekolah Rakyat, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Gartis Berasrama

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:46 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat kepada Dr. Safrianto Zuriat Putra atas Promosi sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru