FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Fokus utama tidak semata-mata pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan, melainkan bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Direktur FORBINA, *Muhammad Nur, S.H.*, mengatakan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor investasi yang paling kompleks dan sensitif di tengah masyarakat. Berbagai persoalan seperti konflik sosial, penolakan warga, isu lingkungan hidup, hingga tudingan praktik jual beli izin kerap muncul dalam setiap pembahasan investasi pertambangan.

“Publik perlu memahami bahwa investasi di sektor pertambangan bukanlah bisnis yang mudah dan murah. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki fase produksi dapat memakan waktu bertahun-tahun, bahkan mencapai delapan tahun. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan wajib dipenuhi oleh pemegang izin sebelum dapat beroperasi secara penuh,” ujar Muhammad Nur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan sumber daya mineral yang melimpah di Aceh memang harus menjadi perhatian bersama. Namun perhatian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan investasi melalui moratorium secara menyeluruh. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

FORBINA menegaskan bahwa kerusakan hutan dan lahan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan seluruh IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.

“Apabila masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Yang selama ini justru menjadi persoalan serius adalah maraknya aktivitas tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” tegasnya.

Muhammad Nur juga menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin. Apabila ditemukan pemegang IUP eksplorasi yang melakukan kegiatan produksi secara ilegal di lapangan, maka izin tersebut wajib dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, FORBINA menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.

“Yang menjadi tantangan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan memperoleh izin, namun tidak semuanya mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, serta berbagai risiko investasi yang harus ditanggung,” katanya.

FORBINA menilai keberhasilan sektor pertambangan harus diukur dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun pengawasan bersama agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi Aceh.

“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi tersebut juga harus tunduk pada hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Nur.

Berita Terkait

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Kinerja Ekspor Produk Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Ledakan di KMP Aceh Hebat 2 Luka 15 Orang di Ulee Lheue, Evakuasi dan Investigasi Berlangsung Intensif
Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh
Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:42 WIB

Kinerja Ekspor Produk Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Ledakan di KMP Aceh Hebat 2 Luka 15 Orang di Ulee Lheue, Evakuasi dan Investigasi Berlangsung Intensif

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:46 WIB

Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:12 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Berita Terbaru